Hari Pertama Operasi Patuh Agung, 19 Pelanggar Ditindak di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025, Senin (14/7/2025), Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berhasil menindak puluhan pelanggar di kawasan simpang traffic light Mahendradata, Denpasar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo. Ia membenarkan bahwa petugas telah menindak 19 pelanggar dan memberikan 25 teguran kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan.
Ditegaskannya, pelanggaran yang ditindak meliputi 5 kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 10 pengendara tanpa helm SNI, serta 4 kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Dari hasil penindakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, 3 SIM, 10 STNK, dan 6 unit sepeda motor (R2)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Agung ini tidak semata soal penegakan hukum, namun juga sebagai upaya edukasi dan meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan kendaraan tanpa TNKB. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pelanggar,” ungkap AKP Sukadi.
Ditambahkannya, Operasi Patuh Agung 2025 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga 27 Juli 2025, dengan fokus menertibkan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik warga lokal maupun wisatawan yang berada di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy