search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Jambret Kelompok Kupang: Awalnya Pepet, Lalu Rampas tas Korban
Senin, 4 Februari 2019, 07:02 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (densel) menjebloskan 4 kawanan jambret yang beraksi di Jalan Pulau Moyo depan rumah nomor 99X, Densel, Minggu (25/11/2018) lalu. Keempatnya yakni LTA (33), AG (41), FR (32), EK merupakan kawanan jambret kelompok Kupang yang diringkus di Jalan Pulau Yoni, Densel. 

Menurut Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya, keempat tersangka beraksi di Jalan Pulau Moyo, sekitar pukul 21.30 Wita. Korbannya seorang mahasiswi, Komang Ayuk Septianingsih (21). Korban yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa Gang VIII, Padangsambian Denpasar Barat itu dijambret saat mengendarai sepeda motor pulang dari rumah temannya. 
 
Korban baru datang dari rumahnya dan hendak pulang ke rumahnya,” jelas Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika. 
 
Setibanya di Jalan Pulau Moyo depan nomor 99X, korban dipepet pengendara sepeda motor berboncengan dua dari arah selatan. Setelah mendekat, dua pelaku lantas merampas tas korban. Akibat rampasan tas tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka luka lecet di kaki dan dada kiri. 
 
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Densel dengan kerugian total Rp 4,5 juta dari hilangnya tas berisi handphone, dompet, KTP, SIM, STNK, kartu mahasiswi dan uang tunai Rp 150.000. Penangkapan keempat tersangka dipimpin Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel Panit 2 Iptu Nyoman Laba yang menyelidiki TKP dan memeriksa saksi saksi. 
 
Tepatnya tanggal 29 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIta, petugas kepolisian mendapatkan informasi para pelaku tinggal di kawasan Jalan Pulau Yoni Denpasar Selatan. “Hasil penyelidikan, keempat pelaku kami tangkap di rumah kos Jalan Pulau Yoni Densel,” tegasnya. 
 
Keempat pelaku yang ditangkap yakni Lorita Tambu Ama beralamat di jalan pulau Yoni nomor 23 Pemogan Densel, AG tinggal di Jalan Pra Dalem Gang Taman Sari Sesetan, Densel, FR tinggal di Jalan Tukad Baru nomor 29, Pemogan, Densel, EK beralamat di Jalan Pura Dalem Gang Taman Sari Sesetan, Densel. 
 
 
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan jambret di Jalan Pulau Moyo,” tegasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami