search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Pelajar SMA di Klungkung Karena Terlibat Curanmor
Selasa, 12 Februari 2019, 16:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Seorang pelajar SMA Pariwisata asal Klungkung, F (19) dengan terpaksa ditembak di tempat pada bagian kaki kirinya, setelah berusaha melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Klungkung.
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu dialaminya karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Diponegoro tepatnya di timur jembatan Lebah, Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung dan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Besang Kangin, Semarapura Kaja Kecamatan Klungkung.
 
Dalam laporan Polisi yang diterima pada tanggal 1 dan 5 Pebruari lalu, dengan pelapor yang sekaligus korban bernama, Siti Nur Mawaddah, membuat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. 
 
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, akhirnya penyelidikan mengerucut kepada seorang joki balap liar asal Banjar Sukaduka Lebah berinisial FB atau bernama Febrianto dengan usia 19 tahun, jenis kelamin laki-laki, dan berstatus pelajar.
 
Menindaklanjuti hasil penyelidikan itu, Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha,S.H,,M.H seijin Kapolres Klungkung, pada Selasa (12/1) menjelaskan kami tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Dimana pelaku lengkap dengan barang buktinya berhasil dibekuk pada, Sabtu (3/2) lalu sekitar pukul 07.00 Wita di tempat kostnya berada, yakni Jalan Subali No. 4 Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung.
 
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut diungkapkan Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 4409 SR, 1 buah kunci NMax yang dipakai pelaku saat pencurian, 2 buah lembar plat nomor DK 6405 MC dan 1 lembar plat nomor 7462 MA, 1 buah karburator, 1 buah spidometer, 1 buah koil sepeda motor, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana panjang kain warna cokelat, 2 set kunci, dan 1 set spion.
 
 
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” jelasnya saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan dan Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana. 
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami