Diganjar 26 Bulan, Terdakwa Berstatus Mahasiswa Ungkap Penyesalannya Sebagai Pecandu Shabu
Kamis, 21 Februari 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25) yang di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar divonis hakim selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan), Kamis (21/2) tak kuasa menahan penyesalannya yang selama ini terjerumus sebagai pecandu narkoba jenis shabu.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang berstatus mahasiswa di Bali ini harus menerima hukuman atas kepemilikan 1 paket shabu dengan berat 0,13 gram. Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watsara itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pemuda yang berstatus mahasiswa di Bali ini harus menerima hukuman atas kepemilikan 1 paket shabu dengan berat 0,13 gram. Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watsara itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sehingga diganjar hukuman dua tahun dua bulan kurungan penjara," ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian jaksa juga menyatakan hal serupa.
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan membawa sabu-sabu di tas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan membawa sabu-sabu di tas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Nengah pada 27 Agustus 2018, Pukul 22.00 Wita melalui pesan singkat dan mentransfer uang itu kepada Nengah dan terdakwa diperintahkan untuk mengambil tempelan di Gang Nuri, Jalan Nangka, Denpasar.
Saat mengambil tempelan itulah ia disergap petugas. Dari interogasi petugas, terdakwa mengaku akan menggunakan sabu-sabu itu di rumahnya. Namun, belum menggunakan barang haram yang dibelinya dengan berat 0,13 gram itu, sudah ditangkap petugas. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw