Kapolresta Denpasar: Pengarak Ogoh-Ogoh Dilarang Konsumsi Miras dan Bawa Petasan
Kamis, 21 Februari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengeluarkan himbauan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1941 dimana yang terpenting adalah para peserta pengarak ogoh-ogoh dilarang mengkonsumsi miras, membawa bahan peledak seperti kembang api dan petasan.
[pilihan-redaksi]
“Para peserta pengarak ogoh-ogoh tidak boleh minum beralkohol baik sebelum dan berakhirnya pengarakan ogoh-ogoh,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, pada Kamis (21/2).
“Para peserta pengarak ogoh-ogoh tidak boleh minum beralkohol baik sebelum dan berakhirnya pengarakan ogoh-ogoh,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, pada Kamis (21/2).
Kombes Ruddi menegaskan, untuk melancarkan perayaan Nyepi, sebaiknya ogoh—ogoh yang dibuat dan diarak saat pengerupukan agar menyerupai Bhuta Kala dan diharapkan tidak menyerupai simbol ormas, organisasi Politik dan tokoh-tokoh terkenal baik tingkat Daerah, nasional maupun Internasional.
“Kami berharap agar wilayah arak-arakan ogoh-ogoh hanya meliputi Banjar Adat atau Desa Pekraman dan tidak boleh melewati batas wilayah Banjar lainnya kecuali sudah ada kesepakatan teknis sebelumnya,” pintanya.
Yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian Polresta Denpasar, jelas Kombes Ruddi adalah soal larangan membawa kembang api dan petasan. Menurutnya, para peserta pengarak ogoh-ogoh alangkah baiknya tidak membawa senjata tajam, bahan peledak atau kembang api, petasan, meriam bamboo dan sejenisnya.
“Karena ini dapat mengganggu keselamatan ketertiban umum maupun gangguan keamanan,” terang perwira melati dipundak ini.
Ia pun berharap agar Prajuru Banjar Adat dan Desa Pekraman bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh di wilayahnya masing-masing.
“Kami juga meminta agar Banjar Adat mengerahkan para Pecalang dan masing- masing Desa Pekraman untuk melakukan pengamanan dan pengawasan,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, Kombes Ruddi meminta kepada para peserta pengarak ogoh-ogoh wajib menunjuk salah satu anggotanya untuk menjadi pimpinan atau penanggung jawab. Selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
Selain itu, Kombes Ruddi meminta kepada para peserta pengarak ogoh-ogoh wajib menunjuk salah satu anggotanya untuk menjadi pimpinan atau penanggung jawab. Selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
“Kami juga berharap agar penanggung jawab pengarak ogoh-ogoh menjaga hubungan harmonis dengan kelompok lainnya. Apabila terjadi kesalah-pahaman antar kelompok pemuda agar tidak membunyikan kulkul bulus,” tegasnya.
Perwira asal Madura Jawa Timur itu kembali menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang merugikan orang lain, pihak kepolisian akan menindak tegas. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl