Bawaslu Bali Tindak Tegas Peserta Pemilu Melanggar Kampaye di Media Cetak dan Elektronik
Jumat, 22 Maret 2019,
08:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait pengawasan kampaye di media cetak dan elektronik, Bawaslu Provinsi Bali akan tidak tegas peserta Pemilu yang melanggar tanpa pandang bulu.
[pilihan-redaksi]
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis (21/3) di Renon, Denpasar, Bali mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Dilanjutkan, dalam pemberian sangsi-sangsi juga diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada."Sangsinya juga telah tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017," ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis (21/3) di Renon, Denpasar, Bali mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. Dilanjutkan, dalam pemberian sangsi-sangsi juga diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada."Sangsinya juga telah tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017," ujarnya.
Dalam penindakan nantinya dirinya mengatakan, Bawaslu Provinsi Bali bekerjasama dengan pihak yang terkait juga. "Kami dari Bawaslu Provinsi Bali bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Daerah Bali, KPU Provinsi Bali, Ombudsman dan Komisi Penyelengara Perlindungan Anak Daerah Bali.
"Kami menjalin kerjasama, tentunya terkait dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan kampaye di media cetak maupun elektronik tersebut," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Ia menambahkan dalam pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Bali tetap akan membahas secara bersama-sama hal-hal mana yang dilangar. Jika nantinya, ada pelangaran mengarah ketindak pidana Pemilu. Tentu hal tersebut akan mejadi ranah Bawaslu Provinsi Bali.
Ia menambahkan dalam pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Bali tetap akan membahas secara bersama-sama hal-hal mana yang dilangar. Jika nantinya, ada pelangaran mengarah ketindak pidana Pemilu. Tentu hal tersebut akan mejadi ranah Bawaslu Provinsi Bali.
"Pelangaran apapun yang terjadi saat kampanye, tentu pintu masuknya ke Bawaslu Provinsi Bali, atau ke Bawaslu Kabupaten Kota," ucapnya.
Ariyani berharap, kedepan para perserta Pemilu dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang ada sehingga tidak ada pelangaran-pelangaran pada saat tahapan kampaye.
"Kami himbau kepada peserta Pemilu baik partai politik maupun perseorangan DPD, agar secara bersama-sama dapat mentaati aturan dan ketentuan yang ada," himbaunya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga