Hakim Putuskan Terdakwa Gelapkan Uang untuk Kepengurusan Ijin Perusahaan 2 Bulan
Rabu, 27 Maret 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada terdakwa Dra. Uning Suwandari alias Wanda (54) selaku Executive Director PT. Royal Bali Leisure dengan kurungan 2 bulan penjara karena menggelapkan dana perusahaan yang seharusnya untuk kepengurusan ijin HO di Pemkab Badung.
[pilihan-redaksi]
Padahal Perusahaan tempatnya bekerja menggajinya Rp.90 juta perbulan tetapi masih juga menilep uang pengurusan ijin HO di Pemkab Badung dengan menyebut besarannya Rp.75 juta dari yang seharusnya Rp.5 juta.
Padahal Perusahaan tempatnya bekerja menggajinya Rp.90 juta perbulan tetapi masih juga menilep uang pengurusan ijin HO di Pemkab Badung dengan menyebut besarannya Rp.75 juta dari yang seharusnya Rp.5 juta.
Putusan ini dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH. Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH sebelumnya menuntut terdakwa Wanita asal Solo Jawa Tengah ini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
Jaksa menuntutnya selama 10 bulan dengan hukuman masa percobaan selama satu tahun dan enam bulan. "Memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 374 KUHP. Dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan," putus hakim, Rabu (27/3) di Denpasar.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa yang tinggal di Jalan Dano Tamblingan VI, Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, ini diamankan petugas atas laporan penggelapan uang sebesar Rp.70 juta pada Oktober 2016, lalu.
Pada awal Oktober 2006 terdakwa diangkat resmi sebagai Executive Director PT. Royal Bali Leisure, bertempat di Jalan Pratama 68 A, Kelurahan Benoa Kabupaten Badung. Di perusahaan ini terdakwa di gaji Rp.90 juta.
Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2016 terdakwa mendapat mandat mengurus masalah perijinan Ijin Gangguan atau HO ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung.
"Tugas tersebut langsung diperintahkan oleh saksi, Alan Charles Thomas selaku Presiden Direktur PT. Royal Bali Leisure. Untuk mengurus ijin gangguan," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan daftar ulang ijin gangguan ke dinas yang dituju. Setelah melalui proses, akhirnya pada 24 Oktober Surat Izin Gangguan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung dan dikenakan biaya retribusi sebagaimana tertera dalam lampiran surat tersebut sebesar Rp.5 juta.
[pilihan-redaksi2]
Namun keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp.90 juta justru memasukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp.75 juta.
Namun keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp.90 juta justru memasukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp.75 juta.
Saat audit keuangan dari pihak Acconting perusahaan, ditemukan adanya selisih pengeluaran uang perusahaan. Dimana tertulis dalam retribusi biaya pengurusan ijin gangguan (HO) sebesar Rp.5 juta sedangkan uang yang dikeluarkan sebesar Rp.75 juta. Saat dipertanyakan, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sisa lagi Rp.70 juta.
Untuk diketahui selama perkara ini bergulir, terdakwa tidak dilakukan penahanan baik saat proses penyidikan di Polisi maupun bergulirnya di Pengadilan Negeri Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw