search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembobol ATM Rp20 Juta Milik Temannya 6 Bulan Penjara
Jumat, 29 Maret 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Titin Indah Ningrum (26) terlihat tersenyum saat keluar dari ruang sidang Candrasa usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Tindakannya mencuri kartu ATM milik temannya dan mengambil Rp.20 juta, oleh Jaksa Kadek Wahyudi Ardika,SH diajukan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 362 KUHP dan memohon agar tedakwa Titin Indah Ningrum dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," Demikian Jaksa dari Kejari Denpasar ini membacakan amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH.
 
Disebutkan Jaksa bahwa antara terdakwa dan pihak korban adalah teman kos di kawasan Gang Merpati Jalan Teuku Umar Denpasar. Terkait kerugian yang dialami korban bernama Yanti (24), dikatakan Jaksa sudah dikembalikan oleh pihak terdakwa.
 
Dibeberkan Jaksa dalam dakwaan, bergulirnya perkara ini berawal ketika saksi korban hendak pulang ke kampung halaman Sukabumi, 28 Desember 2018 dengan memesan tiket pesawat tujuan Denpasar-Jakarta. 
 
Korban lalu mengajak terdakwa untuk menemaninya ke mesin ATM terdekat. Saat itu transfer melalui mesin ATM BRI alami kegagalan. Selanjutnya disiasati dengan cara transfer uang dari kartu ATM BRI di Mesin ATM BRI ke rekening Mandiri milik korban. Setelah itu, barulah melakukan pembayaran tiket.
 
"Saat itu korban tanpa curiga memberikan nomor PIN kartu ATM BRI kepada terdakwa. Namun pembelian tiket pesawat tetap gagal, hingga akhirnya memutuskan dengan menggunakan ATM BCA milik terdakwa dan berhasil," sebut jaksa Wahyudi.
 
Selanjutnya korban mengganti uang terdakwa untuk pembelian tiket pesawat secara cash sebesar Rp2.039.000. Singkat cerita, setibanya korban di Jakarta baru tau kalau kartu ATM BRI tidak ada dalam dompet miliknya. Korban masih mengingat jika saldo terakhir ada Rp.20 juta lebih.
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya korban mendatangi kantor BRI di Jakarta bermaksud untuk melakukan pemblokiran sekaligus minta print koran. Setelah dicek ternyata saldo dalam rekening sisa Rp500 ribu dan tercatat terjadi pengambilan sebanyak empat kali hingga total Rp.20 juta.
 
Saat itu juga korban langsung menghubungi terdakwa namun tidak mengaku. Setiba di Bali pada tanggal 4 Januari 2019, korban langsung lapor ke Polsek Denpasar Barat karena kecurigaan tang tau nomor PIN kartu ATM milik korban hanyalah terdakwa saat transaksi pembelian tiket pesawat ke Jakarta.
 
Terdakwa mengakui perbuatannya saat diamankan Polisi. Uang sebanyak itu oleh terdakwa digunakan untuk infestasi tanam saham. "Uang milik korban telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar dua puluh Juta rupiah," singkat Jaksa Wahyudi, usai sidang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami