Berdalih Sembuhkan Penyakit, "Balian" Buta Cabuli Gadis di Hotel
Selasa, 9 April 2019,
07:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tidak kapok mendekam selama 4 tahun di Lapas Kelas II Kerobokan atas kasus Pencabulan. Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) kembali melakukan pencabulan dan kini oleh Jaksa di tuntut selama 10 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (8/4) terdakwa yang mengalami cacat fisik tidak bisa melihat ini, oleh Gusti Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (8/4) terdakwa yang mengalami cacat fisik tidak bisa melihat ini, oleh Gusti Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Selain itu, terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan memaksa wanita bersetubuh di luar dari hubungan pernikahan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun," sebut Jaksa GST Ayu dihadapan hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Dalam dakwaan disebutkan jika nyaris korban dari tindakan bejat terdakwa ini ada dua orang ( kakak adik ). Pria Tunanetra ini diamankan Polisi pada 8 Oktober 2018 pukul 18.00 Wita di rumahnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Bergulirnya kasus ini hingga sampai ke persidangan berawal dari saksi Made Juwet alias Pak Sipeng yang meminta bantuan terdakwa agar dilancarkan untuk bisnis jual beli tanah. Dimana terdakwa oleh saksi dikenal sebagai balian (paranormal).
Saat itu, terdakwa datang ke rumah Sipeng di Kuta Selatan bersama saksi Ketut Oka, membicarakan soal bisnis tanah. Agar cepat dan lancar, terdakwa meminta saksi Sipeng membuatkan sarana upacara berupa Pejati sebanyak dua buah.
Saat itu, saksi Sipeng meminta cucunya NK (korban) untuk membuatkan pejatian sekaligus membuatkan kopi. Disepakti hari Minggu 7 Oktober 2018 sembahyang di Pura Jagatnatha Denpasar dan Pura Goa Gong di Bukit Jimbaran.
Pada hari yang ditentukan, terdakwa bersama saksi Oka kembali ke rumah Sipeng. Karena sakit, Saksi Sipeng minta agar cucunya (korban) bersama Saksi Sandi menghantarkan terdakwa menghaturkan sesaji. Saat itu, mereka berangkat bertiga menuju Denpasar, pagi hari.
Dalam perjalanan, di dalam mobil Sedan Honda City DK 1795 ON korban menuturkan soal sakit yang dialaminya dan selama ini tinggal bersama kakeknya (Sipeng). Sejurus kemudian, terdakwa langsung menyatakan harus diobati segera.
Saksi Oka pun langsung dimita untuk mencarikan penginapan dengan dalil melakukan pengobatan. Mobil pun diarahkan ke penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar.
Singkat cerita sekitar pukul 14.00 wita, sudah ada di dalam kamar nomor 4. Saksi Oka oleh terdakwa diminta pergi mencari air laut di Sanur meninggaklan terdakwa dan korban di penginapan.
"Di kamar penginapan, terdakwa mengatakan kepada korban untuk menanggalkan semua pakaian dan mengatakan akan menyembuhkan penyakit dalam tubuh korban," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Bahkan disebutkan korban kalau terdakwa di dalam kamar sempat seperti orang kesurupan dan memintanya untuk menuruti apa yang diperintahkan oleh terdakwa.
"Terdakwa hanya mengingat saat itu wajahnya di tutup dengan kain. Selanjutnya terdakwa meraba-raba bagian tubuh korban dan menindih korban. Korban merasakan ada sesuatu yang masuk dalam vagina setelah celana dalam di lepas," sebut Jaksa.
Kejadian itu dirasakan korban sekitar 20 detik, lalu merasakan bagian vagina disiram sperma. Saat itu korban dalam kondisi wajah ditutup kain. Korban juga diancam untuk diam dan menyebut itu bagian dari pengobatan.
Korban merasakan sakit ditusuk dengan ujung pisau pada bagian urat nadi pergelangan tangan, dada dan keningnya. Untuk selanjutnya saksi Oka tiba dan terdakwa langsung membasuh kaki korban dan pergi menuju ke Goa Gong.
[pilihan-redaksi2]
Kejadian serupa juga nyaris dialami adik korban yaitu Ni Komang. Dalam dakwaan menyebutkan, Ni Komang diminta menuju ke Semak-semak di pinggir pantai di Jimbaran bersama terdakwa menghaturkan canang.
Kejadian serupa juga nyaris dialami adik korban yaitu Ni Komang. Dalam dakwaan menyebutkan, Ni Komang diminta menuju ke Semak-semak di pinggir pantai di Jimbaran bersama terdakwa menghaturkan canang.
Itu dilakukan untuk membuang penyakit dari sodaranya (korban). Saat itu korban tetap diam di dalam mobil sedangkan terdakwa dan Ni Komang menuju semak-semak yang sepi. Sejurus kemudian, terdakwa malah menyebutkan kalau Ni Komang juga kena santet dan penyakit itu ada di bagian pinggang.
Terdakwa meminta membuka celana Ni Komang namun tindakan itu ditolaknya sekalipun terdakwa tidak bisa melihat. Selanjutnya Komang berlari menuju mobil. Kejadian inipun diceritakan kepada keluarga dan korban pun menceritakan apa yang di alami di dalam kamar hotel.
Atas laporan ini, terdakwa membantah melakukan pemerkosaan. Terdakwa mengaku bahwa melakukan sama-sama suka dan tidak sampai melakukan hubungan intim. Namun dari hasil visum disebutkan doketer RSUP Sanglah bahwa ada luka robek pada bagian luar dan dalam vagina korban akibat paksaan.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw