search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Putuskan Terdakwa Sopir Online Coba Jadi Pengedar Sabu 8 Tahun Penjara
Jumat, 12 April 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Kadek Harisona (38) yang mencoba menjadi pengedar kecil-kecilan akhirnya harus mendekam selama 8 tahun di Lapas Kerobokan.
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai Sopir Grab ini dijerat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 paket plastik klip berat total 3,26 gram.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Hakim pimpinan Koni Hartanto,SH.MH.
 
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan perkara ini menghukum terdakwa Harisona pidana penjara selama 8 tahun. "Jadi hukuman sudah lebih ringan lagi dua tahun dari tuntutan jaksa. Saudara terdakwa masih punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau menerima. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum," kata hakim.
 
Baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi oleh Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar sebagai gantinya tambahan penjara selama 4 bulan.
 
Sebelumnya Made Lovi Pusnawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan tuntutan 10 tahun denda Rp.1 Miliar subsider selama 3 bulan penjara.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Tukad Petanu Gang Umasari No.2 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan, pada 19 November 2018 pukul 10.40 Wita. 
 
Berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu kesejumlah pelanggan via telepon melalui messangger bukan lewat WA. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Pengakuan terdakwa selama ini membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan sendiri," jelas Jaksa.
 
Polisi baru berhasil menyergap terdakwa setelah berhasil membuntuti saat mengambil tempelan di salah satu tiang listrik Jalan Soputan. Hingga sampai tiba di rumah, Polisi langsung melakukan penggeledahan.
 
Hasilnya, di dalam kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik. Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram.
 
"Pengakuan terdakwa sabu sebanyak itu dibeli dengan harga Rp.4.500.000, yang dibayarkan melalui transfer," tutup Jaksa dari Kejari Denpasar, ini. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami