KoDe Bali Identifikasi 11 Titik Rawan Persoalan Pemilu 2019
Sabtu, 13 April 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hari pemungutan suara Pemilu 17 April Tahun 2019 tinggal menghitung hari. Dari hasil kajiannya, Komite Demokrasi (KoDe) Bali memprediksi titik-titik rawan yang berpotensi menjadi persoalan krusial pada menjelang, saat, hingga pasca pemungutan suara.
[pilihan-redaksi]
“Kami telah melakukan kajian berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU bahwa terdapat titik-titik rawan yang berpotensi menjadi persoalan pada Pemilu Tahun 2019 ini,” kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana dalam rilis kepada media.
“Kami telah melakukan kajian berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU bahwa terdapat titik-titik rawan yang berpotensi menjadi persoalan pada Pemilu Tahun 2019 ini,” kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana dalam rilis kepada media.
Titik-titik rawan persoalan itu adalah pertama, potensi rendahnya kualitas dan stamina anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai ujung tombak pemungutan dan penghitungan suara.
“KoDe mengkhawatirkan kualitas KPPS tidak baik dan merata karena dari tujuh anggota KPPS hanya empat orang yang mendapatkan bimbingan teknis pungut hitung. Tiga orang lainnya tidak akan memiliki pengetahuan sesuai tugasnya dan tidak setara dengan rekannya. Stamina KPPS juga perlu diperhatikan agar tahan dan kuat melaksanakan pungut hitung yang berpotensi berlangsung 24 jam,” Kata Suardana.
Potensi persoalan kedua, penyebaran surat undangan atau disebut C6 yang tidak merata kepada seluruh pemilih. “Kami melihat terjadi potensi itu karena KPPS baru mendapatkan salinan DPT dari KPU Kabupaten/kota menjelang berakhirnya masa pembagian C6 kepada pemilih tanggal 14 April 2019. Salinan DPT adalah dasar membuat C6. C6 yang tidak terbagi berpotensi menimbulkan ketidakhadiran pemilih untuk mencoblos dan digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak,” kata Suardana.
Persoalan ketiga, imbuh Sekretaris KoDe Bali Made Kariada adalah potensi distribusi logistik pemilu yang tidak tepat waktu dan jumlah. Pemilu tahun 2019 adalah pemilu yang berbeda dibandingkan pemilu 2014. Pemilu serentak pilpres dan pileg menyebabkan jumlah logistik yang bertambah banyak karena jumlah surat suara menjadi lima lembar dan jumlah TPS yang bertambah sehingga menyebabkan jumlah logistik bertambah banyak.
“Jika KPU tidak melakukan setting logistik dengan sangat hati-hati dan cermat maka berpotensi akan terjadi kekurangan logistik di TPS seperti kekurangan surat suara, kekurangan formulir atau kekurangan alat kelengkapan TPS lainnya bahkan akan berpotensi logistik tidak tepat waktu tiba di TPS,” kata Kariada.
Persoalan keempat adalah potensi terjadinya pelanggaran di TPS. Pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara berpotensi dilakukan oleh penyelenggara, pemilih, saksi, atau peserta pemilu. “Sudah banyak kejadian pelanggaran yang terjadi di TPS baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja pada pemilu sebelumnya. KPU mesti esktra hati-hati mengelola dan mewanti agar jangan sampai pelanggaran itu terjadi akibat ulah penyelenggara di tingkat TPS,” kata Kariada.
Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara akan menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara. Potensi persoalan kelima adalah kesalahan proses pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS. Persoalan ini berpotensi terjadi karena kurangnya pemahaman regulasi dan teknis oleh KPPS. Kesalahan bisa terjadi mulai dari pemungutan, penghitungan suara sah atau tidak sah, pengisian hasil suara di formulir C1 plano, hingga pengisian sertifikat hasil perolehan suara.
“Teknis pemungutan dan penghitungan sangat rumit karena instrumen yang sangat banyak. KPPS mesti dilatih dengan benar-benar baik dan utuh sehingga semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakna hak pilih dan KPPS tidak salah membuat instrumen penghitungan,” kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada.
Penghitungan hingga pengisian C1 plano akan semakin rawan karena kemungkinan akan selesai pada tengah malam. “Ini adalah waktu yang berpotensi terjadi kecurangan semakin besar terjadi akibat semakin lengahnya pengawasan oleh pengawas TPS atau warga. Sangat berpotensi terjadi pencurian atau pengurangan perolehan suara peserta pemilu. Bahkan akan ada para saksi yang tidak mengambil salinan sertifikat karena meninggalkan TPS lebih awal,” kata Kariada.
Potensi persoalan keenam adalah rekapitulasi yang tidak tepat waktu akibat rumitnya pemilu kali ini. Rekapitulasi di PPK akan memakan waktu lama dan melelahkan. Akan semakin rumit jika terjadi kesalahan-kesalahan akibat ketidaksesuaian pengisian antara formulir C1 plano dengan sertifikat hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPPS.
“Potensi kurang cermatnya pada saat rekapitulasi di tingkat PPK dan sistem keamanan data rekap mengingat rekap berlangsung berhari hari,” kata Kariada.
Potensi persoalan ketujuh adalah rentannya tindakan money politik oleh para pihak. Aktivitas yang dikenal dengan serangan fajar kerap terjadi untuk mendapatkan keuntungan. Untuk itu, para pemilih harus diberikan pemahaman agar menolak dengan tegas politik uang. Para peserta pemilu juga harus menghindari praktik ini agar terwujud pemilu yang berkualitas.
Potensi kedelapan adalah terjadinya pemungutan suara ulang atau PSU di TPS akibat kecurangan yang terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih atau penyelenggara.
“PSU pernah terjadi di Bali untuk itu agar diperlukan ketaaan azas oleh pemilih dan penyelenggara,”
PSU terjadi akibat terjadi keadaan, sebagai berikut terjadi pembukaan kotak suara atau pemungutan dan penghitungan yang tidak sesuai tata cara, seperti KPPS meminta pemilih menandai surat suara, KPPS merusak lebih dari surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga menjadi tidak sah, atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan terdapat lebih dari 1 orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. “PSU akan membuat suasana di masyarakat menjadi tidak aman dan nyaman,” kata Kariada.
Potensi persoalan kesembilan adalah adanya oknum penyelenggara, aparatur PNS, atau TNI/Polri yang berpotensi bertindak tidak netral sehingga menguntungkan dan merugikan peserta pemilu. “Pemahaman kode etik sangat penting diberikan kepada penyelenggara baik dari KPU hingga KPPS. Jangan sampai pelanggaran terjadi akibat tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara. Semua pihak agar mengingatkan jajarannya bersikap netral sehingga meningkatkan kualitas Pemilu di Bali,” kata Kariada.
[pilihan-redaksi]
Persoalan kesepuluh terjadinya perselisihan hasil pemilu di Makamah Konstitusi. Perselisihan hasil pemilu di MK merupakan jalur yang tepat dalam pemilu. “Jika terjadi gugatan PHP di MK KPU harus siap dengan segala data yang diperoleh selama proses pemilu. Jangan sampai penyelenggara kalah berperkara di MK karena tidak memiliki alat bukti yang lengkap selama proses tahapan. untuk itu, KPU mesti tertib administrasi sejak dini sehingga siap menghadapi gugatan di MK,” kata Kariada.
Persoalan kesepuluh terjadinya perselisihan hasil pemilu di Makamah Konstitusi. Perselisihan hasil pemilu di MK merupakan jalur yang tepat dalam pemilu. “Jika terjadi gugatan PHP di MK KPU harus siap dengan segala data yang diperoleh selama proses pemilu. Jangan sampai penyelenggara kalah berperkara di MK karena tidak memiliki alat bukti yang lengkap selama proses tahapan. untuk itu, KPU mesti tertib administrasi sejak dini sehingga siap menghadapi gugatan di MK,” kata Kariada.
Potensi persoalan kesebelas adalah masalah pelanggaran yang tidak tuntas diselesaikan sebelum pemungutan suara akan berpotensi menjadi bahan gugatan setelah selesai tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. “Untuk itu diharapkan Bawaslu Bali dan jajarannya dengan tegas dan taat regulasi dalam menyelesaikan perkara pada setiap tahapan,” kata Kariada.
Dari seluruh potensi persoalan tersebut, KoDe Bali berharap KPU, Bawaslu, dan Peserta Pemilu di Bali untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menjaga suasana kondusif Bali lebih penting dari sekadar keinginan untuk menang jika dengan menghalakan dan melakukan kecurangan. Kami sangat yakin, dengan kemampuan dan pengalamannya memahami teknis dan regulasi, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya telah siap menyukseskan Pemilu Tahun 2019,” kata Suardana yang juga mantan jurnalis ini. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls