search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Parpol dan Para Caleg Juga Bertangungjawab Turunkan APK
Senin, 15 April 2019, 08:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemilu 2019 memasuki masa tenang. Alat peraga kampanye berup spanduk dan baliho mulai diturunkan. Sebagai peserta Pemilu, Parpol dan para caleg juga harus bertanggungjawab menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). 
 
[pilihan-redaksi]
“Masa kampanye selama tujuh bulan telah berakhir yang diikuti dengan tahapan penurunan APK. Partai politik dan para calegnya harus ikut bertanggjawab menurunkan APK-nya masing-masing,” kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana kepada media, Minggu (14/3/2019).
 
Suardana menyatakan bahwa penurunan APK pada masa tenang selama tiga hari memerlukan sinergitas semua pemangku kepentingan, yaitu penyelemggara, Satpol PP, dan partai politik dan DPD sebagai peserta Pemilu 2019.
 
“Mereka yang melakukan kampanye dengan memasang APK wajib untuk bertangungjawab menurunkan sendiri karena sudah tidak boleh lagi berkampanye di masa tenang. Penurunan APK bukan hanya jadi tangungjawab Satpol PP,” katanya. 
 
KoDe Bali juga menghimbau peserta pemilu tidak melakukan kampanye melalui media sosial. “Masa kampannye sejak bulan september 2018 sudah sangat lama. Pada masa tenang saatnya peserta pemilu yaitu parpol beserta caleg, calon DPD, dan capres/cawapres untuk melakukan doa dan menyerahkan sepenuhnya hasil kepada pemilih,” ujar Suardana mantan Ketua KPU Buleleng ini. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami