PDI Perjuangan Berjaya di Coblos Ulang
Minggu, 21 April 2019,
22:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. PDI Perjuangan meraup suara di pencoblosan ulang TPS 29 Desa Delod Peken, Tabanan. Sisanya enam partai hanya mendapatkan beberapa suara. Golkar mendapatkan 7 suara, Partai Nasdem 11 suara, Partai Berkarya 1 suara, PKS 7 suara, Partai Perindo 1 suara dan PSI 1 suara.
[pilihan-redaksi]
“232 daftar pemilih tetap yang hadir 196, dengan surat suara tidak sah 2 suara,” kata Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Made Sunadi, Minggu 21 April 2019.
“232 daftar pemilih tetap yang hadir 196, dengan surat suara tidak sah 2 suara,” kata Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Made Sunadi, Minggu 21 April 2019.
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menjelaskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilakukan setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Tabanan atas pelanggaran yang terjadi di TPS 29 pada Rabu (17/4) kemarin. Dimana oknum ketua KPPS merusak surat suara menjadi tidak sah. "PSU hanya dilakukan untuk pemilihan caleg DPRD Tabanan saja," terangnya.
Kata dia, jumlah pemilih yang mengikuti PSU di TP9 29 sebanyak 232 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap). Sebelum dilakukan PSU masyarakat Banjar Pangkung diberikan undangan untuk memilih. "Masyarakat sudah dikasi tahu sebelumnya meski waktu penyelenggaraan PSU mepet hanya dua hari," beber Weda sembari menambahkan surat suara sudah disiapkan sebanyak 1.000 surat suara setiap Dapil.
Weda menjelaskan meskipun dilakukan pemilihan ulang tidak mengganggu proses perekapan suara di kecamatan khususnya Kecamatan Tabanan. Nantinya untuk TPS 29 ini akan dihitung paling akhir. Begitu pula terkait ketua KPPS telah diganti oleh Ketua KPPS baru.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada berharap PSU yang digelar berjalan lancar. Ia pun mengapresiasi pelaksanan digelar saat hari libur. "Semoga hasilnya tidak ada pelanggaran kembali dan berjalan aman," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan mengenai kelanjutan kasus kata Rumada masih dilakukan penyelidikan dan sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. "Untuk hasil penyelidikan belum bisa disampaikan karena terlalu dini," tegasnya.
Sedangkan mengenai kelanjutan kasus kata Rumada masih dilakukan penyelidikan dan sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. "Untuk hasil penyelidikan belum bisa disampaikan karena terlalu dini," tegasnya.
Rumada pun mengakui jika oknum KPPS tersebut melakukan kesalahan merusak surat suara menjadi tidak sah telah melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Pelanggaran ini masuk pidana, dan pidana yang dijatuhkan masih dikaji, yang jelas jika terbukti ancaman pidana yang kena paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta," tegas Rumada. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -