Oknum Sipir Kurir Narkoba Dipecat, Kalapas Kerobokan: Padahal Total Gaji Rp8 Juta Per Bulan
Selasa, 23 April 2019,
21:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Oknum sipir Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, MTKR (27), yang tersangkut jaringan narkoba, akhirnya dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Provinsi Bali.
[pilihan-redaksi]
Pemecatan ini dilakukan karena kejahatan yang dilakukan pria asal Singaraja ini masuk dalam pelanggaran berat. Terkait hal ini, Kepala Kanwill KemenkumHAM Bali, Sutrisno, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang telah menangkap tersangka dalam kasus narkoba. “Pada prinsipnya siapa yang melanggar harus ditindak. Itu merupakan komitmen dari KemenkumHAM,” Selasa (23/4).
Pemecatan ini dilakukan karena kejahatan yang dilakukan pria asal Singaraja ini masuk dalam pelanggaran berat. Terkait hal ini, Kepala Kanwill KemenkumHAM Bali, Sutrisno, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang telah menangkap tersangka dalam kasus narkoba. “Pada prinsipnya siapa yang melanggar harus ditindak. Itu merupakan komitmen dari KemenkumHAM,” Selasa (23/4).
Menurut Sutrisno, terungkapnya kasus ini sebagai momen untuk pemetaan ulang terkait dengan pemetaan resiko peredaran narkoba di Lapas Kerobokan. Disisi lain, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan secara massif oleh tim di lapangan.
Ditegaskannya, untuk membongkar peredaran narkoba di lapas kerobokan harus bekerjasama dengan sejumlah stakeholder di Bali. “Jadi, terhadap tersangka, tak ada tawar menawar lagi, selain dipecat,” tegas Sutrisno didampingi oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan beserta jajaran.
[pilihan-redaksi2]
Sutrisno menyerahkan kasus tersangka Made Teguh kepada BNNP Bali untuk diproses secara hukum. Tidak ada alasan bahwa tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena masalah gaji. Padahal, tersangka sudah masuk golongan III A dengan total gaji digabung dengan berbagai tunjangan yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 8.000.000. “Tidak ada alasan selain dipecat. Ini menjadi komitmen kami dari pimpinan tertinggi sampai terendah,” tegasnya lagi.
Sutrisno menyerahkan kasus tersangka Made Teguh kepada BNNP Bali untuk diproses secara hukum. Tidak ada alasan bahwa tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena masalah gaji. Padahal, tersangka sudah masuk golongan III A dengan total gaji digabung dengan berbagai tunjangan yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 8.000.000. “Tidak ada alasan selain dipecat. Ini menjadi komitmen kami dari pimpinan tertinggi sampai terendah,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan, tersangka MT ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Bali di depan Lapas Kerobokan Kelas IIA Kuta Utara, Sabtu (20/4) sekira pukul 06.30 Wita.
Petugas menyita tas kain berisi 20 bungkus kopi kapal api yang setelah dibuka didalamnya berisi 590 butir pil ekstasi. Barang bukti sebanyak itu diakui tersangka milik Surya Adi, napi lapas kasus narkoba yang kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl