search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maksimalkan Layanan, Pemkot Denpasar Gencarkan Perijinan Keliling
Kamis, 16 Mei 2019, 15:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar  menggencarkan layanan perijinan keliling guna memberikan pelayanan yang maksimal. 
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang akan dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari yakni tanggal 19 dan 26 Mei mendatang ini  melayani beragam model perijinan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.
 
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra saat dikonfirmasi Kamis (16/5) menjelaskan bahwa kegiatan perijinan keliling ini sengaja mengambil tempat umum dan pusat keramaian. Hal ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus ijin. Sehingga tidak perlu datang lagi ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
 
“Tentunya kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perijinan,” ujar Ngurah Mandala.
 
Lebih lanjut dikatakan, adapun beberapa perijinan yang dapat dilayani meliputi layanan informasi, konsultas, penyediaan formulir persyaratan perijinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal dibawah Rp. 100 Juta, Surat Ijin (ijin kerja kesehatan, perpanjangan ijin online, (SIPON)dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin sesuai dengan layanan diatas dapat langsung datang saat pelaksanaan perijinan keliling,” kata Mandala Putra.
 
[pilihan-redaksi2]
Pihaknya menekankan bahwa masyarakat yang hendak mengurus perijinan hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan dalam pengurusan ijin. Sehingga dalam prosesnya dapat dilaksanakan dengan sekali datang dan diproses lebih cepat,” jelas Mandala Putra.
 
“Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin dapat memanfaatkan perijinan keliling ini dengan tetap memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang ada, sehingga proses dapat dilaksanakan lebih cepat,” paparnya.
 
Untuk diketahui DPMPTSP juga telah melaksanakan penerapan tandatangan berbasis elektronik khusus pada ijin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perijinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut. (bbn/humasdenpasar/rob)

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami