search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Sengketa Informasi Reklamasi Benoa: Walhi Tolak Mediasi
Jumat, 17 Mei 2019, 17:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bertempat di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Jumat (17/5) kembali digelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan termohon, PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa.
 
[pilihan-redaksi]
Sebelum persidangan berlanjut, pihak majelis sempat mengagendakan mediasi. Sayangnya hal itu buntu lantaran pihak Walhi menolak adanya mediasi dalam bentuk apapun.
 
Sidang yang dipimpin I Gede Agus Astapa itu memasuki agenda pembacaan putusan. Sebagaimana amar putusan, tak semua dikabulkan majelis. Dari enam poin yang sebelumnya diajukan Walhi, majelis hanya mengabulkan empat diantaranya.
 
Terkait informasi izin lokasi kegiatan reklamasi, kemudian izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan Amdal (Analisis dampak lingkungan) dan terkait izin lingkungan kegiatan reklamasi serta ringkasan eksekutif kegiatan reklamasi. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Dimana dalam sidang pihak termohon, Pelindo wajib memberikan semua informasi tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima. Sementara dua permohonan informasi yang ditolak majelis yaitu mengenai Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
 
Persidangan ajudikasi non ligitasi penyelesaian sengketa informasi ini terkait aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa yang dipertanyakan  Walhi Bali. 
Berawal 28 September 2018, Walhi Bali mengirim surat ke Pelindo terkait informasi data aktivitas reklamasi. Hingga sebulan berlalu surat itu tak digubris pihak Pelindo. Senin (10/12/2018) Walhi Bali beralih mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Bali.(bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami