Jaksa Beberkan Peran 2 Mucikari yang Menjajakan ABG Sebagai PSK di Sanur
Senin, 20 Mei 2019,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur atau masih ABG dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/5).
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan ini, dua mucikari masing-masing Ni Komang Suciwati (49) dan Ni Wayan Aristiani (51) oleh Jaksa Purwanti Murtiasih,SH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang berbeda tentang perdagangan anak.
Dalam persidangan ini, dua mucikari masing-masing Ni Komang Suciwati (49) dan Ni Wayan Aristiani (51) oleh Jaksa Purwanti Murtiasih,SH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang berbeda tentang perdagangan anak.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami,SH.MH dibeberkan Jaksa Purwanti di ruang sidang Candra bahwa untuk terdakwa Suciwati yang akrab disapa Bu Komang Suci didakwa Pasal 2 ayat (2) UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan terdakwa Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan, oleh Jaksa didakwa dengan Pasal yang sama, namun ada tambahan Pasal 296 KUHP. Terungkap dalam dakwaan Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Booking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap tiba di Bandara Ngurah Rai, pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS alias Mira (17), dan NP alias Billa (15).
Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar.
"Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun," ungkap Jaksa dalam dakwaan.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan membayar cewek Rp200 ribu per jam, dengan pembagian Rp35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp.105 ribu untuk Mami Rp25 ribu dan korban hanya mendapatkan Rp80 ribu.
"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun dan mereka (korban PSK) di target mendapat tamu minimal 7 orang," mengutip dakwaan JPU terhadap Bu Komang Suci.
Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. Ironisnya selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.
[pilihan-redaksi2]
"Korban hanya mendapat Rp80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan," beber JPU.
"Korban hanya mendapat Rp80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan," beber JPU.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkatan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci.
Terhadap kedua mucikari ini, Jaksa mengancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata.
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, Teddy Raharjo, merasa keberatan. "Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," kata Teddy. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw