search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penduduk di Badung Lebih Banyak yang Keluar daripada yang Mendaftar
Selasa, 21 Mei 2019, 22:50 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/ini bengkulu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Wilayah Badung khususnya di lokasi 'kampung turis' secara kasat mata kebanjiran warga pendatang yang mencoba mengais dolar. Sayangnya, hal ini justru berbanding terbalik dari data yang tercatat di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung.
 
[pilihan-redaksi]
Dari data catatan sipil Badung, jumlah penduduk yang terdaftar di kedinasan justru berkurang. Kemungkinan banyak warga pendatang yang tinggal di Badung tetapi masih memegang identitas diri dari daerah asalnya.
 
Setidaknya, kabupaten terkaya di Bali ini tidak membuat warga di luar daerah berebut untuk tercatat sebagai warga dinas di Kabupaten Badung yang banyak memiliki program pro rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia di atas 72 tahun serta tunjangan penunggu pasien Rp 200.000 per hari.
 
Bahkan selain program Bedah Rumah di wilayah Badung dan di luar kabupaten di Bali. Juga memprogramkan untuk bedah warung. Kadis Catatan Sipil Badung Nyoman Soka menyodorkan data bahwa pada tahun 2018, warga yang keluar Badung tercatat 3.562 orang. Sementara warga yang masuk ke Badung tercatat 3.392 orang. 
 
“Pada 2018, artinya jumlah warga di Badung yang keluar lebih banyak dari yang masuk. Selisihnya lagi 170 orang yang keluar lebih banyak,” beber Soka, Selasa (21/5).
 
Sedangkan hingga April 2019, data yang disodorkan, warga yang keluar tercatat 906 orang, sementara yang masuk hanya 352 orang. “Selisihnya 554 orang, lebih banyak yang keluar,” imbuhnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Ditegaskan, alasan kepindahan lebih banyak karena masalah pekerjaan dan pindah tempat tinggal. Ditegaskannya sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, warga berhak dan sah-sah saja tinggal di mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah sebelumnya.
 
Pun demikian, kata dia tidak serta merta menerima begitu saja warga yang ingin masuk di Badung. Ada syarat tambahan sebutnya. Orang yang pindah ke wilayah Badung harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap.
 
"Terpenting ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal," pungkasnya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami