Divonis 4 Bulan, 2 Warga Iran Perampok Turis Tiongkok Langsung Bebas
Senin, 27 Mei 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua warga Iran, masing-masing Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41) terlihat sumringah saat diputuskan oleh hakim selama 4 bulan pinjara, Senin (27/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Sontak putusan hakim yang dibacakan oleh Partha Bhargawa,SH.MH, membuat terdakwa yang melakukan aksi perampokan terhadap seorang turis asal Tiongkok, ini langsung bebas. Hal Itu lantaran kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama empat bulan dan putusan hakim juga langsung dipotong selama kedua terdakwa mendekam dalam tahanan.
Sontak putusan hakim yang dibacakan oleh Partha Bhargawa,SH.MH, membuat terdakwa yang melakukan aksi perampokan terhadap seorang turis asal Tiongkok, ini langsung bebas. Hal Itu lantaran kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama empat bulan dan putusan hakim juga langsung dipotong selama kedua terdakwa mendekam dalam tahanan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan mengadili serta menjatuhkan hukuman selama empat bulan pidana penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH sebelumnya menjerat terdakwa Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian. Jaksa, mengajukan tuntutan selana 5 bulan penjara.
Dalam melakukan aksinya, dua terdakwa asal Iran ini berpura-pura menjadi polisi Interpol untuk mengelabuhi korban bahwa sedang mencari buronan narkoba. Dalam dakwaan jaksa, keduanya mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja.
[pilihan-redaksi2]
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari tersangka narkoba.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari tersangka narkoba.
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tau bahwa keduanya ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil, lantas terdakwa Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP. Korban tersadar ditipu oleh kedua terdakwa, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib. Korbanpun saat itu langsung melapor ke Polsek Kuta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw