Pimpinan DPD Golkar Bali Beberkan Alasan Pemberhentian Ketua DPD di 6 Kabupaten
Jumat, 7 Juni 2019,
21:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Buntut panjang dari kader Golkar yang dinilai membandel dan melakukan manuver untuk mewacanakan Musdalub di tingkat Kabupaten dan kecamatan ditindak tegas oleh DPD Golkar Provinsi Bali dengan memberhentikan 6 Ketua DPD di beberapa kabupaten.
[pilihan-redaksi]
Melalui keterangan resmi DPD Partai Golkar provinsi Bali dengan Pelaksana Tugas Ketua DPP Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih dan Sekretaris I Nyoman Sugawa Korry dinyatakan beberapa kronologis persoalan dan beberapa pertimbangan pemberhentian 6 Ketua DPD yakni di Badung, jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Buleleng pada Jumat (7/6/2019).
Melalui keterangan resmi DPD Partai Golkar provinsi Bali dengan Pelaksana Tugas Ketua DPP Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih dan Sekretaris I Nyoman Sugawa Korry dinyatakan beberapa kronologis persoalan dan beberapa pertimbangan pemberhentian 6 Ketua DPD yakni di Badung, jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Buleleng pada Jumat (7/6/2019).
Disebutkan pada tanggal 9 Desember 2018, DPD partai Golkar Provinsi Bali mengundang pengurus, Ketua dan Sekretaris DPD dan Sekretaris DPD Partai Golkar kabupaten/Kota se-Bali, untuk menjelaskan kebijakan DPP melalui SK no 362. Pada saat itu, Ketua DPD kabupaten Bangli melakukan tindakan keributan, membanting meja dan pengancaman. Walaupun telah disosialisasi dan dijelaskan, beberapa Ketua DPD tetap menyuarakan Musdalub di berbagai media.
Sedangkan pada tanggal 19 Desember 2018, DPD partai Golkar Bali menyelenggarakan HUT Partai Golkar dan pemantapan Tim Pemenangan Pileg/Pilpres yang dihadiri oleh Korbid Kepartaian Ibnu Munzir, mewakili Ketua Umum.
Pada Pidato arahannya ditegaskan kebijakan DPP menunjuk pelaksana tugas dan menegaskan tidak ada Musnalub sebelum Pileg dan Pilpres 2019. Musdalub dilaksanakan atas usul Pelaksana Tugas dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan seijin DPP partai Golkar. Pada saat DPP memberikan arahan, beberapa kader melaksanakan demo dengan membentangkan spanduk dan ada juga yang berteriak-teriak menggunakan pengeras suara. dan Hal tersebut sangat mengganggu pelaksanaan HUT. Pada saat itu terpantau juga ada Ketua DPD kabupaten yang mendorong dan meberi isyarat-isyarat agar demi tersebut terus dilaksanakan.
Tanggal 15 Februari 2019 dilaksanakan Musda Kosgoro Provinsi Bali dihadiri langsung Agung Laksono sebagai Ketua Umum Kosgoro yang nota bene juga sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Golkar. Pada saat itu Kosgoro Kabupaten Badung tidak hadir dan setelah dikonfirmasi atas perintaj Ketua DPD Partai Golkar Badung.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2019, Akbar Tanjung berkunjung ke DPD Partai Golkar Provinsi Bali diterima dengan antusia oleh jajaran kader se-Bali. Namun demikan, setelah itu beberapa Ketua DPD Kabupaten datang ke Jakarta menemui Akbar Tanjung dan mengusulkan Musdalub di provinsi Bali.
Tanggal 4 April 2019 hari Kamis Ketut Sudikerta ditangkap Polda Bali. Langkah DPP dengan segera menunjuk Pelaksana Tugas dianggap sebagai kebijakan yang sangat tepat. Dapat dibayangkan kalau tidak diambil langkah tersebut Golkar Bali dari ditetapkan sebagai tersangka dan sampai tertangkap tersandera dalam pemberitaan media massa.
Namun demikian penentangan dan mewacanakan secara terus menerus wacana Musdalub yang tidak sejalan dengan kebijakan DPP juga sangat merugikan eksistensi Partai Golkar Bali melalui berbagai pemberitaan di berbegai media massa.
Pasca Pileg dan Pilpres 2019 disampaikan beberapa desakan dari Pimpinan kecamatan di beberapa kabupaten ada surat dari PDK Kosgoro serta keluhan dari para kader selama dalam proses Pileg dan Polres. Untuk menyikapi hal tersebut DPD Partai golkar Provinsi Bali melalui rapat pengurus harian tenggal 1 Juni 2019 membentuk Tim Investigasi dan Pencari Fakta DPD Golkar Bali.
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan laporan tim pada tanggal 4 Juni 2019 melaksanakan Rapat Pleno Pengurus DPD Partai Golkar Bali yang memutuskan pemberhentian Ketua-Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan menunjuk pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar di 6 Kabupaten.
Berdasarkan laporan tim pada tanggal 4 Juni 2019 melaksanakan Rapat Pleno Pengurus DPD Partai Golkar Bali yang memutuskan pemberhentian Ketua-Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan menunjuk pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar di 6 Kabupaten.
Selama ini, dikatakan walaupun setelah dilaksanakan sosialisasi oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali arahan langsung dari Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar dan pembinaan di beberapa Kabupaten, tetapi Ketua-Ketua DPD Partai Golkar kabupaten tetap melakukan manuver baik ke Jakarta maupun di berbagai media massa.
Namun DPD Partai Golkar provinsi Bali belum mengambil tindakan organisasi karena lebih mempertimbangkan eksistensi Partai menyongsong Pilpres dan Pileg 2019 dan memberi ruang yang cukup agar para Ketua DPD kabupaten tersebut segera menyadari dan memperbaiki kekeliruannya. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls