search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 1,5 Tahun, Terdakwa Narkotika WN Inggris Tidak Ditahan di Lapas
Kamis, 13 Juni 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus narkotika menjerat Warga Negara (WN) Inggris Christopher James Machreth tiba-tiba sudah jalani agenda pembacaan tuntutan.
 
[pilihan-redaksi]
Bahkan untuk barang bukti 1,1 gram sabu oleh JPU dari Kejari Badung dituntut selama 1,5 tahun. Sementara di ruang sel titipan, Kamis (13/6) lebih dari 3 orang terdakwa menangis lantaran barang bukti yang Nol Koma dituntut sangat tinggi di atas 4 tahun.
 
Jaksa AA Made Suara Teja Buana,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH menilai terdakwa telah menyalahgunakan narkotika jenis Sabu sebagaimana terurai dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhii hukuman selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi tuntutan Jaksa di persidangan jelang waktu petang, Kamis (13/6).
 
Terdakwa warga asal Inggris ini tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Pun demikian, tuntutan JPU membuat Christopher langsung mengajukan pembelaan singkat melalui Penasehat Hukumnya Edward Pangkahila,SH dan memohon kepada hakim agar direhab karena menyesali atas perbuatannya.
 
"Saya menyesal dan merasa bodoh dengan kenaifan yang telah saya perbuat. Saya sangat teledor dan bertingkah laku yang tidak seharusnya saya lakukan dengan tanpa sadar telah mencelakai diri saya dan keluarga saya," kata Christoper lewat surat yang dibacakan penerjemah.
 
Selanjutnya Jaksa meminta barang bukti narkotika jenis methapetamine atau sabu seberat 1,1 gram, 1 airport custom declaration, dan 1 boarding pass Garuda Indonesia dimusnahkan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dia juga meminta maaf kepada istri dan masyarakat Indonesia. Dia juga berharap bisa tetap diizinkan menjalani rehabilitasi.
 
"Dengan hormat dan rasa syukur yang sebesar-besarnya izinkan saya ucapkan terima kasih sungguh-sungguh berterima kasih karena saya boleh berkesempatan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di RS Bhayangkara, sebuah kesempatan luar biasa yang diberikan kepada saya. Dengan ini saya mohon kepada yang mulia dan jaksa yang terhormat agar memperbolehkan untuk lebih baik lagi dan meneruskan rehabilitasi yang saya jalani dan saya agar lebih sehat dari saat ini. Saya mohon jaksa dan hakim mengabulkan permohonan saya," harapnya.
 
Atas perbuatannya Christopher dijerat dengan pasal 127 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami