search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usut Pungli di Pasar Kumbasari, Polisi Koordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan
Rabu, 19 Juni 2019, 20:15 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar tengah mengusut kasus pungli uang parkir Pasar Kumbasari yang diduga dilakukan oknum Kepala Pasar Kumbasari Denpasar I Made AN (51). Polisi saat ini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali dan Kejaksaan, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pungli tersebut.
 
Sejak dilakukan penangkapan di Pasar Kumbasari Denpasar Barat, Selasa (28/5/2019) lalu, I Made AN belum berstatus tersangka. Meski demikian, penyidik Unit Tipikor mengklaim sedang membidik calon tersangka dalam kasus tersebut. 
 
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Rabu (19/6/2019). Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP dan pihak kejaksaan, untuk membuktikan adanya kasus pungli di Pasar Kumbasari. 
 
“Kasus ini masih tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kasus tipikor penanganannya berbeda dari kasus lain. Perlu dilakukan audit data untuk memperjelas kasus ini,” beber Kompol Arta.
 
Dijelaskannya lagi, saat ini sudah ada calon tersangka dalam kasus pungli Pasar Kumbasari. Tapi perwira asal Denpasar itu belum berani membocorkan identitas calon tersangka tersebut. Dia hanya menyebut calon tersangkanya satu orang. 
 
“Baru satu orang (calon tersangka). Kami harapkan semakin banyak tersangka lebih bagus. Penyelidikan kasus ini kami kebut,” tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Polresta Denpasar melakukan OTT terhadap oknum Kepala Pasar Kumbasari Denpasar I Made AN, pada Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.
 
Pria asal jalan Waribang Denpasar itu ditangkap di dalam pos satpam di pasar dengan membawa uang tunai Rp 6 juta yang diduga hasil setoran parkir. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika I Made AN memerintahkan juru pungut parkir menyisihkan uang pungutan agar disetorkan kepadanya. [bbn/Spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami