Jaksa Beberkan Bagaimana Terdakwa Oknum Dosen Memesan 0,18 Gram Sabu
Rabu, 26 Juni 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini, terpaksa didudukkan di PN Denpasar, Rabu (26/6).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan, memiliki dan menyimpan narkoba bukan golongan 1 bukan tanaman," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH pihak JPU membeberkan dalam dakwaan dimana terdakwa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.
[pilihan-redaksi2]
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Terdakwa lalu mengambil barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas datang dan langsung menangkap terdakwa.
"Dari pemeriksaan petugas, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu berat beraih 0,18 gram. Bungkusan itu disimpan di dalam spidol warna hitam," demikian Jaksa Astawa di ruang sidang Tirta. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025