Operasi Pekat Jaring 2 Begal dan Jambret Beraksi di 7 TKP
Jumat, 28 Juni 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Operasi Pekat yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juni sampai 12 July, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua jambret dan begal yang beraksi di 7 TKP. Keduanya yakni, Putu DP (16) asal Buleleng tinggal di Jalan Mekar II Blok D1 Denpasar Selatan dan RIM (16) asal Tasikmalaya tinggal di Jalan Mekar II Blok C 10 Gumitis 2 B, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi]
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang dilaksanakan Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 05.00 dini hari. “Dalam Operasi Pekat ini Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku jambret dan begal,” ujarnya, Kamis (27/6).
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang dilaksanakan Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 05.00 dini hari. “Dalam Operasi Pekat ini Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku jambret dan begal,” ujarnya, Kamis (27/6).
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka Putu DP dan RIM mengaku telah beraksi di 7 TKP, salah satunya di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 20.50 Wita lalu.
[pilihan-redaksi2]
Aksi jambret di Jalan Sunset Road menimpa korbannya, Rinky Gagneja (32) asal India yang menginap di Dekuta Hotel Kamar 220, Kuta. Korban kehilangan Iphone yang dirampas kawanan jambret tersebut. “Pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama Resa Saputra yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.
Aksi jambret di Jalan Sunset Road menimpa korbannya, Rinky Gagneja (32) asal India yang menginap di Dekuta Hotel Kamar 220, Kuta. Korban kehilangan Iphone yang dirampas kawanan jambret tersebut. “Pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama Resa Saputra yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam DK 2385 ABK dan 6 buah handphone berbagai jenis. “Jadi, modus operandinya merampas barang korban saat mengendarai sepeda motor,” ungkap mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl