Lewat Surat Edaran, Gubernur Koster Buka Kembali Pendaftaran Bagi Siswa SMA/SMK Negeri
Jumat, 5 Juli 2019,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Adanya polemik tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem zonasi, Gubernur Bali membuka pendaftaran kembali bagi siswa yang tidak tertampung dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dengan nomor: 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK tentang PPDB) SMA dan SMK Provinsi Bali pada tahun pelajaran 2019/2020.
[pilihan-redaksi]
Disebutkan menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 420/2028/DPRD, tanggal 4 Juli 2019 perihal rekomendasi terkait PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Bali dan mengingat kondisi beberapa sekolah yang daya PPDB SMA dan SMK provinsi Bali tahun pelajaran 2019/2020, sebagaimana terlampir.
Disebutkan menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 420/2028/DPRD, tanggal 4 Juli 2019 perihal rekomendasi terkait PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Bali dan mengingat kondisi beberapa sekolah yang daya PPDB SMA dan SMK provinsi Bali tahun pelajaran 2019/2020, sebagaimana terlampir.
Dalam SE tersebut adapun kriteria calon peserta diantaranya; pertama telah dinyatakan lulus sekolah menengah pertama (SMP), sederajat.
Kedua, memiliki sertifikat hasil ujian nasional dan atau daftar kolektif hasil ujian nasional sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.
Ketiga, calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun awal tahun pelajaran 2019/2020.
Keempat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPDB TP. 2019/2020 tidak diperkenankan untuk mengikuti PPDB tahap ini.
[pilihan-redaksi2]
Kelima, calon peserta didik baru hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali dengan 1 sekolah pilihan dan menandatangani Surat Pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta
Untuk mekanisme seleksi, dalam SE tertera calon peserta didik yang diterima berdasarkan perangkingan prestasi nilai ujian nasional.
Pendaftaran dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli 2019 pukul 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita, perangkingan 8 Juli 2019, pengumuman 9 Juli 2019.
Pendaftartaran kembali pada 10 dan 11 Juli 2019 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wita. (bbn/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob