search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terungkap, Terdakwa Mucikari Pekerjakan PSK Layani 7 Orang per Hari
Selasa, 9 Juli 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bisnis "lendir" atau esek-esek di wilayah Sanur Denpasar Selatan memang tidak asing lagi di telinga masyarakat. 
 
[pilihan-redaksi]
Ironisnya seorang PSK (Pekerja Seks Komersil) dalam menjalankan praktek Prostitusi ini bisa melayani tamu untuk kencan semalam bisa sampai maksimal 6 hingga 7 orang.  Jika tamu sepi, seorang PSK sedikitnya bisa melayani 3 orang tamu dalam semalam. Realitanya selama ini, para pria pecinta PSK ini selalu ramai mendatangi kantung-kantung lokalisasi prostitusi di wilayah Denpasar Selatan.
 
Kondisi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus perdagangan anak di bawah umur yang diperkerjakan untuk menjadi PSK di lokalisasi Aquarium 3B Jalan Sekar Waru, Denpasar Selatan.
 
Pada sidang yang mendudukkan dua terdakwa mucikari Ni Komang Suciwati (49) dan Ni Wayan Aristiani (51) oleh Jaksa Purwanti Murtiasih,SH mengahadirkan tiga saksi yang merupakan anak buah terdakwa.
 
Ketiga saksi ini masing-masing punya tugas, sebagai pembersih kamar, penunjuk PSK saat tamu datang memilih dan melihat di Aquarium dan satu lagi saksi yang bertugas sebagai tukang antar yang trend dengan nama Anjelo (antar jemput lonte).
 
Dari sini terungkap seberapa banyak PSK bisa melayani tamu kencan dan seberapa besar penghasilan yang diperoleh dari seorang PSK untuk sekali kencan. Pada persidangan di ruang Candra, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami,SH.MH sempat menanyakan rata-rata korban prustitusi ini melayani tamu dalam semalam serta tugas dari masing-masing saksi.
 
"Untuk satu malam para wanita yang dikerjakan oleh terdakwa ini bisa melayani berapa tamu," tanya Hakim Purnami, yang di jawab saksi bahwa rata-rata bisa 6 sampai 7 tamu saat ramai.
 
Termasuk soal uang yang masuk ke tangan PSK untuk sekali kencan langsung di jawab bahwa rata-rata sekali kencan di bayar Rp200 ribu. "Uang itu dipotong apa saja," Sambung Hakim Dewa Budi Wadsara.
 
Dijelaskan saksi bahwa dari Rp200 ribu per jam, dengan pembagian Rp35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp30 ribu jika sewa kamar, Rp30 ribu untuk sewa karyawan "Anjelo", dan untuk Mami Rp25 ribu. "Untuk wanitanya (korban) hanya mendapatkan Rp80 ribu untuk sekali kencan dengan tamu," aku saksi.
 
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
 
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. 
 
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali. Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap tiba di Bandara Ngurah Rai, pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15). 
 
Sesampai di Bali anak-anak ini tinggal di tempat terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar.
 
"Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun," ungkap Jaksa dalam dakwaan.
 
Kemudian terdakwa  berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun dan mereka (korban PSK) ditarget mendapat tamu minimal 7 orang.
Aquarium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. Ironisnya selama bekerja sebagai PSK, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.
 
"Korban hanya mendapat Rp80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan," beber JPU.
 
[pilihan-redaksi2]
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci. 
 
Terhadap kedua mucikari ini, Jaksa mengancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda  paling banyak Rp600 juta untuk kedua terdakwa. Untuk terdakwa Suciwati yang akrab disapa Bu Komang Suci didakwa Pasal 2 ayat (2) UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
 
Sedangkan terdakwa Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan, oleh Jaksa didakwa dengan Pasal yang sama, namun ada tambahan Pasal 296 KUHP. (bbn/Maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami