Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosial PDAM
Minggu, 21 Juli 2019,
09:56 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Kepala Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Sahyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang.
[pilihan-redaksi]
Kajari Mataram I Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus penyelewengan dana sosial CSR (Corporate Social Responsibility) dari PDAM Giri Menang mengerucut pada satu tersangka, yakni Kepala Desa Lingsar Lombok Barat.
Kajari Mataram I Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus penyelewengan dana sosial CSR (Corporate Social Responsibility) dari PDAM Giri Menang mengerucut pada satu tersangka, yakni Kepala Desa Lingsar Lombok Barat.
"Kades Lingsar sudah ditetapkan sebagai tersangka Kamis (18/7) lalu," jelas Kajari Ketut Sumedana, Jumat (19/7).
Menurut Sumedana penetapan Kades Lingsar sebagai tersangka setelah pihaknya melakukannya penyidikan dan penyelidikan. Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung alat-alat bukti, tersangkanya mengarah kepada kepala desa setempat.
"Kami sudah periksa saksi dari pihak desa dan pihak PDAM Giri Menang. Keterangan saksi dan alat bukti mengarah pada yang bersangkutan," tegasnya.
Dalam kasus ini Desa Lingsar Lombok barat mendapat kucuran dana sebesar Rp165 juta. Anggaran tersebut berasal dari dana CSR PDAM Giri Menang. Namun dana tersebut tidak masuk ke rekening desa, tetapi dikirim ke rekening pribadi Kepala Desa.
Tanpa persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana bantuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan lain. Salah satunya untuk tunjangan hari raya Idul Fitri, Juni 2019 lalu. "Untuk kerugian negara, total loss," terang Sumedana. (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom