search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perdagangan Anak, Dua Mucikari "Komplek" di Sanur Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 19 Agustus 2019, 21:15 WITA Follow
image

beritabali.com/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar . Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali mengajukan tuntutan selama 7 tahun penjara kepada dua terdakwa yang berprofesi sebagai mucikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
 
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,SH dibacakan di muka sidang ruang Candra, Senin (19/8) di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan ketua majelis Ni Made Purnami,SH.MH.
 
Oleh JPU, kedua terdakwa masing-masing Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksplotasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
 
Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama 7 tahun (penjara) dan denda sebesar 100 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan," sebut Jaksa.
 
Tidak cukup sampai disitu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban PS (17) sebesar Rp31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp 65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp4.450.000.
 
Tanggungan tersebut ditujukan kepada terdakwa Bu Komang Suci dan terdakwa Mami Wayan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.
 
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restusi maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.
 
Bergulirnya kasus ini berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek "Booking Out" (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
 
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open "BO" di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp 10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.
 
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.
 
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap tiba di Bandara Ngurah Rai, pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
 
Sesampai di Bali para perempuan bawah umur ini tinggal di tempat terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar.
 
"Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3 B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun," ungkap Jaksa dalam dakwaan.
 
Kemudian terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun dan mereka (korban PSK) ditarget mendapat tamu minimal 7 orang/ hari.
 
Aqurium 3 B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. Ironisnya selama bekerja sebagai PSK, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.
 
"Korban hanya mendapat Rp 80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan. Untuk semalam korban melayani minimal 3 tamu," beber JPU.
 
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal. [bbn/maw/psk]
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami