search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Bayar Pengganti Rp5 M Oknum Kolektor LPD Korupsi Rp15 M
Selasa, 3 September 2019, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ni Luh Rai Kristianti wanita yang bekerja sebagai kolektor di LPD desa asat Kapal, Badung divonis hakim selama 7 tahun penjara. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain itu, Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang penganti sebesar 5 miliar rupiah lebih. Putusan yang dibacakan majelis hakim diketaui Engeliky Handajani Dai di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (3/9), ini menilai terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar atas dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagamana dalam dakwaan subsidair ke-I penuntut umum," tegas Hakim Engeliky saat membacakan amar putusannya. 
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Wishnu pada persidangan sebelumnya.
 
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5.020.102.760 dengan tempo 1 bulan sesudah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 
 
Namun jika tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai pengati uang negara, apabila harta benda tidak cukup maka diganti 3 tahun dan 6 bulan penjara. 
 
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi kepada keempat ibu-ibu asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
 
Dimulai dari Ni Kadek Ratna Ningsih (37), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan serta uang penganti Rp2.229.071.475, yang bisa diganti 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. 
 
Sedangkan untuk Ni Wayan Suwardiani (36), divonis 2 tahun dan empat 4 bulan penjara,  dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp246.373.350 bisa diganti pidana penjara 2 tahun penjara.
 
Lalu untuk Ni Nyoman Sudiasih (36), divonis 3 penjara tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang penganti uang penganti sebesar Rp 400 juta rupiah bisa diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. 
 
Sedangkan untuk Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Arsianti tidak membayar uang penganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp272.890.000. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kelima emak-emak mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Badung diyakini telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sebelumnya, kelima terdakwa ini bekerja sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53) yang sudah divonis 3 tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dalam kasus ini terdakwa Ni Luh Rai Kristianti mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatannya  berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai dengan tahun 2012," Sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami