search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pascarazia di Executive Club, Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka WNA Asal Inggris
Senin, 16 September 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah merampungkan pemeriksaan terkait ditangkapnya 8 warga negara asing yang sedang pesta narkoba di Executive Club yang terletak di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, Tim Satgas Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan 1 tersangka yakni Sally Clarke Richardson (64).
 
[pilihan-redaksi]
Penetapan tersangka terhadap perempuan lanjut usia itu berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti pascapenangkapan 8 WNA di dalam salah satu room di Karaoke EC, Jumat (13/9/2019) dini hari. Selain itu, penyidik juga mengkonfrontir pemeriksaan terhadap 8 WNA guna membuktikan siapa pemilik ganja sekitar 5 gram tersebut.
 
Dengan adanya pembuktian yang cukup, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan Sally sebagai pemilik sekaligus pemasok ganja. Sementara kepada 7 WNA lainnya hanya dijadikan saksi dan dikenakan wajib lapor. 
 
“Dari hasil pemeriksaan, Sally bule asal Ingris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pemilik ganja dan membawanya ke room untuk dikonsumsi bersama teman-temannya,” ujar sumber dilapangan, Senin (16/9/2019). 
 
Sumber mengatakan, 8 WNA tersebut memboking room 503 untuk merayakan ulang tahun temannya. Mereka memboking room selama 5 jam. Namun baru dua jam berada di dalam karaoke, sekitar pukul 02.00 dini hari, Tim Opsnal Satgas Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Bali mengerebek. “Mereka baru duduk 2 jam dan langsung digerebek,” ujarnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat pengerebekan berlangsung, 8 WNA yang berada di dalam karaoke kaget. Mereka berhamburan membuang barang bukti lintingan ganja. Sedangkan tersangka Sally bersama dua temannya berlari ke dalam toilet untuk membuang barang bukti tembakau rokok yang dicampur ganja kering. Mereka langsung menutup pintu kamar mandi. Namun sayang, barang bukti ganja yang dibuang ke toilet tidak bisa hilang malah mengambang di air. 
 
Petugas cepat bertindak mendobrak pintu kamar mandi dan langsung mengamankan tersangka Sally dengan barang bukti 5 paket ganja kering. Selanjutnya, tersangka Sally yang menginap di Jalan Kayu Cendana nomor 50 Oberoi Kuta Utara, Badung digelandang bersama 7 rekan-rekannya ke Mapolda Bali
 
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja tidak membantah penangkapan 8 WNA di Karaoke EC. Dia mengatakan kasus ini masih didalami penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. “Kasusnya masih dikembangkan,” terangnya, Senin (16/9/2019). (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami