Berpotensi Rugikan Pariwisata Bali, Wagub Cok Ace Minta RKUHP Dikaji Kembali
Senin, 23 September 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa pasal mengandung konten kontroversial membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Jika hal tersebut dibiarkan terus berlarut maka akan berdampak buruk dan tentunya akan berpotensi merugikan pariwisata Bali. Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Jika hal tersebut dibiarkan terus berlarut maka akan berdampak buruk dan tentunya akan berpotensi merugikan pariwisata Bali. Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Demikian disampaikan Wagub Cok Ace kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (23/09).
“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang,” tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali tersebut.
Lebih lanjut, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat. Misalnya saja pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Tambahan pula pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta. Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
[pilihan-redaksi2]
“Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi,” ungkapnya.
“Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi,” ungkapnya.
Untuk itu, dengan adanya RKUHP ini dan imbasnya terhadap pariwisata Bali maka Wagub Cok Ace menghimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait p isu RKUHP ini. “Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya,” pungkasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali