search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 2 Remaja Tebas Mahasiswa Hingga Tewas 7 Tahun
Rabu, 2 Oktober 2019, 21:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus Keributan dua kelompok pemuda yang berawal di Cafe dan mengakibatkan seorang mahasiswa tewas ditebas, memasuki sidang putusan di ruang sidang anak di PN Denpasar, Kamis (2/10).

[pilihan-redaksi]
Perkara yang digelar tertutup itu oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH dihadapan Hakim Kimiarsa,SH.MH dan I Gst Ngr Putra Atmaja,SH.MH, menuntut hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara.

"Kedua terdakwa anak kita ajukan hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak. Masing-masing hukuman selama 7 tahun penjara," sebut JPU anak, Suraharta,SH.

Disebutkan jaksa dalam dakwaan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam minggu 24 Agustus 2019, lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk Cafe.

Saat itu datang saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) yang datang bersama sekitar 10 orang temannya termasuk salah suatunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di teble lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede.

Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, justru saksi korban Agus Gede yang yang dibonceng oleh korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa anak I yaitu PB (15) yang berboncengan dengan terdakwa anak II, DPE yang juga msih berumur 15 tahun.

Saksi korban dan korban yang bersetatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa anak ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa anak I dan mengmabil Blakas (kapak). 

"Karena terdakwa I yang akan membawa motor, oleh terdakwa anak I kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa anak II, selanjutnya mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata)," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.

[pilihan-redaksi2]
Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor yang dikendarai. Terdakwa anak, DPE yang menggenggam kapak langsung menyerang saksi korban dan korban.
Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi korban Agus Gede mengalami luka-luka dalam kondisi kritis di RS Mangusada, Mengwi. 

"Kedua terdakwa anak tadi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan," aku JPU. (bbn/maw/rob)
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami