Buat Laporan Keuangan Fiktif, Oknum DLHK Denpasar Kembali Terlibat Kasus Korupsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar I WK (44) kembali berurusan dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Kalau sebelumnya, pria asal Sesetan itu ditangkap dalam kasus dugaan penyuapan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kini dia kembali terseret kasus dugaan korupsi.
Teranyar, I WK yang menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Pemkot Denpasar itu terlibat dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif. Tak hanya I WK yang dijadikan terlapor dalam kasus ini. Masih ada satu terlapor lagi yakni Ni MDEKD (26) selaku rekanan pemilik UD Karunia Sari yang berkantor di Jalan Badak Sari V nomor 17 Banjar Lingkungan Badak Sari Sumerta Kelod Denpasar Timur.
Hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2017 hingga Juli 2019. Dimana, terlapor I WK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terlapor N MEKD, diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang merugikan pihak Pemkot Denpasar dengan kerugian Inmateriil.
[pilihan-redaksi2]
“Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Terlapor I WK selaku PPTK DLHK Pemkot Denpasar dan terlapor N MEKD selaku rekanan,” bisik sumber di lapangan, Rabu (9/10/2019).
Sumber menyebutkan dalam proses penyelidikan ini, penyidik belum memanggil kedua terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar masih memeriksa sejumlah saksi saksi ahli untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut, diantaranya dari BPKP dan Kejaksaan.
Reporter: bbn/bgl