search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Bos Maspion, Terdakwa Wayan Wakil Absen
Selasa, 15 Oktober 2019, 17:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang lanjutan kasus penipuan Bos Maspion, Alim Markus di PN Denpasar yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, pada Selasa (15/10) tanpa dihadiri terdakwa Wayan Wakil di Pengadilan Negeri Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Agus Sujoko,SH selaku penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil, kondisi kesehatan kliennya tambah drop. Karenanya dokter RS Bali Med Jimbaran tidak mengizinkan terdakwa dibawa keluar rumah sakit. 

"Majelis ini surat dan hasil pemeriksaan dokter terhadap Wayan Wakil. Hari ini tengah diperiksa untuk dilakukan tindakan operasi," terang Agus Sujoko sambil menyodorkan surat dokter ke majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Cakra.
 
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan dua orang terdakwa yakni Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung. Pada sidang kali ini hany adua saksi yang dihadirkan, salah satunya Direktur Property PT Maspion Grup Surabaya, Eska Kanasut. 

Pada intinya, saksi membenarkan adanya transaksi pembelian tanah antara bosnya, Alim Markus dengan I Ketut Sudikerta. mulanya Alim Markus berkeinginan membangun hotel dan resort di kawasan pantai Balangan, Pecatu Jimbaran. 

Selanjutnya, Sudikerta menawarkan memiliki tanah di kawasan itu yang bisa dibangun hotel. Dijelaskan pula, Sudikerta pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Alim Markus di Surabaya dan Bali. "Sudikerta juga menjamin ijin hotel bisa keluar," terang saksi saat ditanya jaksa. 

Pembayaran tanah disebutkan saksi dilakukan dua kali transfer dari PT Marimdo Investama ke PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan milik keluarga Sudikert. Persoalannya, tanah yang sudah dibayar itu kata saksi tidak bisa dibangun sesuai rencana. pasalnya, ada laporan Subakat ke Polda Bali yang menyebutkan sertifikat diblokir lantaran ada dua sertifikat. 

Sertifikat asli disita Polda sedangkan yang beralih nama ada di Alim Markus. "Saya pernah cek ke Polda mempertanyakan masalah ini, dan akhirnya pak Alim Markus minta pak Sudikerta kembalikan uang namun sampai sekarang belum terlaksana," aku saksi.

Atas pernyataaan saksi, terdakwa Sudikerta membantah sebagian dari keaaksian Eska Kanasut di persidangan. "Tadi saudara saksi sempat mengtakan bahwa uang ditransfer ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, atas nama saya sendiri. Saya membantah itu tidak benar karena semua keuangan masuk ke perusahaan," singkat Sudikerta yang tersangkut kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami