search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Curi Celana Dalam Istri Demi Dapat Sertifikat Tanah
Kamis, 24 Oktober 2019, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Entah apa yang terbesit dalam pikiran Nyoman Suka Adnyana. Ia membawa seluruh celana dalam (CD) milik Ida Ayu KW yang dinikahinya secara siri. Akibatnya, pria transmigran Lampung asal Bali ini pun didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.

[pilihan-redaksi]
"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," ungkap Gusti Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH bahwa pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, telah mengambil barang-barang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja malam.

Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kometik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer serta sejumlah pakaian kerja termasuk juga CD.

"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu huah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.

Diuraikan Jaksa Rai, bahwa Nyoman dan Wulandari tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan. Lalu, Nyoman melakukan aksinya pada saat Wulandari pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WITA.
 
Saat pergi, Wulandari meninggalkan satu buah motor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan kamar kos dalam keadaan terkunci. Berselang beberapa waktu kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Wulandari. 

Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.  

"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh Ida Ayu Kadek Wulandari. Atas perbuatannya, Nyoman dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP," beber Jaksa Rai. 

Dalam kesaksiannya, Wulandari mengaku mengalami kerugian mencapai Rp20 juta rupiah. Nyoman tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga mengadai sepeda motor milik Wulandari. Selain itu, Wulandari juga mengaku jika hubungan dengan terdakwa hanya pacaran bukan suami istri dan baru dinikahi siri tahun 2014 di Lampung. 

Dia mengetahui barang-barangnya raib diambil terdakwa pada saat dirinya pulang dari Jembrana. Lalu, kejadi itu kemudian dilaporkan ke polisi dan pada 1 Agustus 2019 terdakwa ditangkap. 

Sebelum mencuri, kata Wulandari, dia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami