search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aniaya Pacar, "Bajang" Asal Karangasem ini Divonis 8 Bulan
Rabu, 13 November 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Isabel Carla Chrstina, gadis 21 tahun asal Karangasem di desa Subagan tidak bisa menutupi air matanya usai mendengar ketok palu hakim yang menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara.

[pilihan-redaksi]
Saat hakim Wayan Kawisada,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Sari, membacakan amar putusan, terdakwa terus mengusap air mata sambil menundukkan wajah.
Majelis hakim menilai perbuatan wanita asal Desa Subagan, Karangasem ini bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," ketok Palu Hakim, Rabu (13/11) di persidangan.

Jaksa Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH selaku JPU menuntut perbuatan terdakwa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, JPU Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan telah menganiaya dan membawa kabur motor kekasihnya, yang dilakukan pada Minggu 7 Juli sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.

Dibeberkan Jaksa, awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya Mahardika (saksi korban) untuk datang ke koshya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Jelang sore, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan. Setiba di kamar kos temannya, terdakwa melakukan life BIGO. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang lain saat dirinya life.

"Terdakwa mengaku saat itu sedang emosi dan melihat saksi korban senyum-senyum. Saat saksi korban ditanya, kenapa kamu senyum senyum gak jelas, justru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum," sebut Jaksa mengitip isi dakwaan.

Saat itu, terdakwa langsung minta balik ke kosnya di Panjer jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di kos sekitar pukul 15.30 WITA, baru tiba di parkiran kembali terdakwa menanyakan kepada kekasihnya soal senyum-senyum tadi.

Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul kepala korban dengan helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.

Setiba di kamar terdakwa langsung mengunci pintu dan memukuli dada kekasihnya yang saat itu duduk di atas kasur. Tidak hanya itu dalam posisi duduk, terdakwa juga menendang kekasihnya dari depan yang mengarah pada bagian dada dengan kaki kanan. Selanjutnya terdakwa menyalakan rokok sambil membentak kekasihnya itu dengan ucapan.
 
"Saya tidak suka liat kamu senyum-senyum tadi. Kenapa kamu diam tidak jawab," ucap terdakwa dalam dakwaan.

Tidak sampai disitu, terdakwa menyulutkan rokok yang menyala ke pipi kekasihnya sebanyak dua kali. Lalu merampas HP kekasih korban dengan maksud membuka isi chet WA karena curiga kalau saksi korban punya pacar lain. 

Saat sedang buka chet wa, muncul panggilan VC (video call) dari teman pria kekasih terdakwa. Dalam posisi VC, terdakwa malah meninju mulut dan muka dekat mata dari kekasihnya itu. 

Karena tidak tahan dipukuli, saksi korban berusaha kabur ke luar kamar. Saat itu, terdakwa berusaha mengejar tetapi kekasihnya itu sudah hilang lari. Karena takut ada apa-apa, terdakwa yang memegang kunci kontak motor milik kekasihnya itu langsung kabur membawa motor ke Karangasem.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami