search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolri Larang Pamer Kemewahan, Hedonisme Kehidupan Polisi itu Nyata?
Kamis, 21 November 2019, 12:50 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kapolri Jenderal Idham Aziz membuat kejutan untuk jajaran internalnya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengeluarkan 'sentilan' untuk anak buahnya melalui surat telegram (TR) bernomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam pada 15 November 2019.

[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip Liputan6.com, surat yang diteken Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo itu berisi tujuh imbauan untuk anggota polri dan keluarganya agar tidak bergaya hidup mewah atau hedon, serta mengikuti kepantasan dan norma-norma yang berlaku di tempat mereka tinggal. Sanksi menanti bagi mereka yang melanggar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, fenomena polisi bergaya hidup mewah adalah fakta tak terbantahkan. Ponsel keluaran terbaru, jam tangan branded dan mobil mewah kerap melekat pada sebagian polisi masa kini.

"Saya kasih contoh kasus bom di Jalan Thamrin misalnya, publik bisa melihat jelas, ada sejumlah polisi yang memakai sepatu bermerek saat tembak menembak dengan teroris. Pertanyaannya, apakah gaji mereka cukup untuk membeli sepatu tersebut?" kata Neta Pane kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Cukup beralasan mempertanyakan hal tersebut. Sebab, jika merujuk pada gaji yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, sulit bagi mereka untuk bisa hidup mewah.

"Jika dilihat dari struktur penggajiannya kan masih banyak anggota Polri gajinya di bawah UMP. Jika gajinya saja masih di bawah UMP bagaimana mau hidup mewah dan pamer kekayaan? terutama di medsos," jelasnya.

Neta menambahkan, keluarnya surat tersebut membuktikan ada keresahan di internal polri terhadap gaya hidup tak wajar sebagian anggotanya. Selain itu, ada rasa malu yang berkembang di internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup polisi di negeri ini.

"Situasi inilah yang kemudian membuat Propam Polri perlu mengeluarkan surat untuk bergaya hidup sederhana," jelasnya.

Neta yakin peringatan tersebut positif. Hanya, tidak cukup sampai di situ. Menurutnya, Propam harus berani  mendata dan mengungkapkan siapa saja anggotanya yang tidak bergaya hidup sederhana dan selalu memamerkan kekayaannya, termasuk di media sosial.

"Cek, siapa saja anggota Polri yang memiliki kekayaan luar biasa melebihi penghasilannya," tegasnya.

Pantauan IPW cukup banyak anggota polri, terutama para istri jenderal yang suka pamer kekayaan barang barang branded yang super mahal.

"Berani nggak menindak istri-istri jenderal ini. Kalau hidup sederhana itu tidak dipatuhi, apa sanksi yang diberikan? semua harus tegas," ujar Neta.

Fenomena polisi pamer kemewahan juga diakui Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia menyatakan, ada pimpinan dan anggota polisi yang bergaya hedon dan suka memamerkan kemewahan dalam beraktifitas keseharian, termasuk di media sosial. Gaya hidup mewah ini, menuntut tersedianya uang dalam jumlah yang besar.

"Padahal kalau dilihat dari gajinya kan tidak mencukupi. Ini dikhawatirkan yang bersangkutan akan mencari peluang lain yang itu bisa melanggar hukum. Jika ini terjadi jelas akan mengganggu performa Polri," ujar Indarti, Rabu (20/11/2019).

Tak hanya itu, gaya hidup mewah juga akan menjadikan polisi menjadi arogan dan berjarak dengan masyarakat.

"Jika sudah begitu dipastikan akan akan berpengaruh pada performance polisi tersebut di hadapan masyarakat," jelasnya.

Kompolnas berharap Kapolri Idham Aziz bisa melanjutkan reformasi kultural di tubuh Polri yang sudah berlangsung sejak pemisahan dengan TNI.

"Kami mengapresiasi gebrakan Kapolri di awal masa tugasnya ini," katanya.

Indarti menambahkan, sebenarnya Polri pernah merilis hal serupa sebagai pelaksanaan dari reformasi kultur Polri dalam Peraturan Kapolri No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

"Reformasi kultural memandatkan Polri lebih humanis, tidak arogan, tidak militeristik dan tidak bergaya hidup mewah. Karena itu semua anggota Polri harus melaksanakannya," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan maksud larangan anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.

Di depan komisi III DPR RI, Idham menyebut larangan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri itu, harus dimulai dari sekarang dan dari Polri.

"Ditujukan memang agar kita-kita sebagai aparat mulai dari diri kita. Kita berharap bawahan berubah, kalau kita komandan-komandan tidak berubah itu percuma. Dan saya harus mulai dari diri saya,” kata Jenderal Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/11/2019).

Idham menyatakan, gaya hidup sederhana akan dia mulai terapkan dari dirinya dan keluarganya. Ia berharap, seluruh anak buahnya dapat mengikuti.

"Berapa gaji kita, kalau kita harus mulai itu dari saya dan dari keluarga. Kalau hari ini mulai, besok 36 jajaran ikut. Besoknya 24 Kapolda itu ikut. tiga bulan kemudian seluruh kombes. Itu yang saya maksud revolusi mental. Harus kita mulai itu," jelas Idham.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui semua kebijakannya tidak dapat menyenangkan semua pihak, termasuk kebijakan pelarangan gaya hidup mewah. Namun, itulah bukti komitmen Polri.

"Tidak semua kebijakan bisa memuaskan. Saya harus mulai. Ini saya bicara di depan anggota dewan yang terhormat, kalau saya tidak komit maka bisa menghukum dan mengevaluasi saya. Itu komitmen," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menambahkan, surat telegram rahasia tersebut memang berangkat dari keresahan yang muncul di internalnya. 

"Pelayanan masyarakat di semua sektor. Semua elemen, semua lapisan, masyarakat atas, profesional, tokoh, maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itulah Bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh hedon. Kita pelayan masyarakat, kita dicontoh, dilihat, bahkan ditauladani," tutur Iqbal (20/11/2019).

Hal yang paling khusus adalah tampilan anggota di sosial media. Polisi diwajibkan menahan diri untuk memamerkan barang berharga yang dimiliki. 

"Polisi harus bersahaja, kalau misalnya dia ekpose di media sosial, selfie hal-hal humanis, itu bahkan mendapat reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu minjam tapi persepsi publik sangat negatif. Untuk itulah Pak Kapolri melakukan limitasi batasan kepada seluruh anggota," jelas dia.

Iqbal menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang tidak mengindahkan instruksi ini.  

"Apabila melanggar kita akan periksa. Terbukti, benar, kita tindak sesuai mekanisme. Bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan," kata Iqbal.
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami