search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah
Selasa, 3 Desember 2019, 10:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  membuang sampah sembarangan. Diantaranya, empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Juni Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12).

Juni Wardana menjelaskan OTT yang dilakukan pada pagi hari ini dilakukan oleh Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung dilakukan pemberkasan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Petugas Satpol PP pun sudah melakukan pemantauan serta sosialisasi di beberapa titik. 

“Namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.  

Sosialisasi memang terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dikarenakan sosialisasi sudah dilakukan secara rutin dan dirasa sudah cukup, penegakan sudah mulai dilakukan. Patroli dan pengawasan dilakukan guna menegakkan perda yang sudah ditetapkan. Untuk tahap awal pemantauan dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan kecubung dan Jalan Raya Seririt-Singaraja tepatnya di Desa Pemaron dan di Jalan Kecubung, Singaraja. 

“Saya rasa sosialisasinya sudah cukup mengingat dari dua tahun terakhir kita rutin melakukan sosialisasi dan patroli,” ujar Juni Wardana.

Juni Wardana menambahkan terdapat empat orang pelanggar di Jalan Raya Singaraja-Seririt dan satu orang di Jalan Kecubung. Kelima pelanggar tersebut akan dikenai tipiring sesuai dengan pasal 23 Perda No 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Di ketentuan yang baru, pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. 

“Untuk sidang akan dilakukan pada Hari Rabu besok di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” tandasnya. 
 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami