10.056 Warga Tabanan Belum Punya Akta Kelahiran, Dominan Usia Lanjut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 10.056 warga Tabanan belum memiliki akta kelahiran. Padahal mereka harus wajib memiliki kelengkapan administrasi diri. Meskipun demikian ribuan warga yang tidak memiliki akta kelahiran adalah usia lanjut.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, sebanyak 10.056 warga yang belum memiliki akta kelahiran itu dominan mereka yang sudah berusia lanjut. Atau di rata-rata berusian 50-60 tahun ke atas. Tetapi kalau untuk usia 0-18 tahun ke atas kepemilikan akta kelahiran di Tabanan sudah 85 persen.
“Kalau di usia produktif tinggal sedikit, sudah mencapai 85 persen dan sudah sesuai target nasional,” ujarnya, Selasa (21/1).
Meskipun demikian menurutnya terkait dengan adminstrasi kependudukan harus wajib dimiliki. Jangan sampai ketika perlu baru rebutan untuk membuat.
“Yang terdata sampai 10.056 itu usia lanjut, kalau keluar negeri baru diurus padahal sangat wajib memiliki,” katanya.
Apalagi dalam kepengurusan administrasi pihaknya sudah melakukan sosialiasi baik melalui camat maupun perbekel. Lagi pula dalam mengurus sudah mudah ada layanan elektronik.
“Kami harapkan yang belum segera mengurus karena administrasi diri wajib dimiliki,” tandasnya.
Reporter: bbn/tab