search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Tilang Berujung Kematian, Polda NTB Serahkan 9 Polisi Tersangka Penganiaya
Rabu, 22 Januari 2020, 10:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pelimpahan barang bukti (BB) dan sembilan oknum polisi di Mapolres Lombok Timur (Lotim), yang menjadi tersangka penganiaya almarhum Zainal Abidin, telah dilakukan  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Lotim, Selasa (21/1). Dalam waktu dua minggu, akan digelar sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Selong. 

[pilihan-redaksi]
Zainal Abidin (29) warga Tunjang Selatan Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lotim adalah pelanggar lalu lintas yang tewas pasca dianiaya sembilan oknum polisi di Kantor Mapolres Lombok Timur, 4 September 2019 lalu. 

Pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Gatarin 2019 ini terjadi saat Irjen pol Nana Sudjana menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, keluarga Zainal Abidin tidak menerima kematian almarhum yang dianggap tak wajar  pasca mengalami penganiayaan dan pemukulan oleh sembilan oknum polisi di halaman Mapolres Lombok Timur. 

Ikhsan keponakan korban, menjadi saksi kunci penganiayaan yang diakui Kapolda Nana Sudjana dilakukan sembilan anak buahnya tersebut atas dasar 'Jiwa Korsa' (kesatuan, korps).

"Kami dari Badan Konsultan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Unram akan mendampingi keluarga almarhum Zainal Abidin bersama LPSK saat sidang nanti," terang Yan Mangandar, selaku Kuasa hukum, dikonfirmasi, Selasa (21/1) petang.  
Dijelaskan pihaknya segera akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial, untuk meminta terhadap  sidang sembilan tersangka ini diawasi. Untuk mendukung Majelis Hakim yang memeriksa dapat mengadili secara mandiri, tanpa intervensi oknum tertentu untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam pers rilis kasus ini, penyerahan sembilan tersangka yang semuanya polisi, serta BB (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah NTB. Kepada Penuntut Umum terkait dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resort Lombok timur terhadap korban Zainal Abidin (almarhum). 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 11.30 WITA bertempat di ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Lotim. Telah dilakukan penyerahan tersangka dan BB dan diterima oleh Sri Haryati SH dan Widyawati SH selaku Penuntut Umum. Bahwa identitas sembilan tersangka masing-masing AS, ND, IH, MA, NH alias Husen, LA, BBA, HW, dan WMS. Untuk 20 (dua puluh) hari ke depan penahanan terhadap para tersangka dilanjutkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. 

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP. 
Adapun barang bukti yang diserahkan pada saat penyerahan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah NTB yaitu 1 (satu) buah traffic cone warna orange putih dengan dasaran hitam. 

Sesuai keterangan saksi kunci Ikhsan, selain dianiaya dan ditendang, almarhum Zainal Abidin juga dipukul dengan alat kerucut lalu lintas tersebut. Barang bukti lainnya adalah  sepasang sandal jepit warna orange. 

Keterangan Yan Mangandar selaku Kuasa Hukum, keluarga almarhum sangat bahagia dengan berita perkembangan kasus ini. 

"Akhirnya hari yang ditunggu yaitu hadir di sidang dan bertemu langsung dengan para penganiaya anaknya akan segera terwujud," kata Yan Mangandar, menirukan ucapan harapan keluarga almarhum Zainal Abidin.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami