Oknum Anggota DPRD Bali Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Sewaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (24/3/2020), menjemput paksa seorang oknum anggota DPRD Bali berinisial MD karena diduga terlibat penggelapan mobil milik rent car.
[pilihan-redaksi]
Anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu dilaporkan karena tidak mengembalikan 3 unit mobil hingga pemiliknya mengalami kerugian Rp 1.2 miliar.
Penjemputan paksa terlapr MD dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Senin (16/3/2020). Menurutnya, MD dijemput paksa karena tidak koorperatif diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Ya benar, terlapor MD dilaporkan pemilik mobil rencar terkait dugaan penggelapan mobil. Dia di jemput paksa karena dua kali mangkir untuk diperiksa," tegasnya.
Perwira melati dua dipundak itu mengatakan terlapor MD saat ini masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterangannya.
"Statusnya masih saksi terlapor. Keterangannya masih didalami," ujar perwira Polisi asal Sumatera Utara ini.
Mantan Wakapolres Badung ini membeberkan kasus ini terjadi tahun 2018 lalu, dimana terlapor menyewa 3 mobil, diantaranya mobil Alphard dan Inova. Terlapor MD menyewa mobil korban untuk keperluan kampanye, setelah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi pada pemilu 2019 lalu.
"Terlapor menyewa mobil dan berjanji akan mengembalikan pada waktunya. Tapi setelah habis waktu penyewaan, terlapor tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut," ujarnya.
Diterangkannya, pemilik mobil sempat menghubungi terlapor meminta agar mobilnya dikembalikan. Bahkan korban mencari oknum Dewan dari Fraksi PDIP tersebut ke rumahnya di wilayah Kuta Selatan. Namun, terlapor MD selalu mengelak untuk bertemu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1.2 miliar dan melaporkannya ke Polsek Densel.
Dalam kasus ini, Polisi juga sudah memeriksa saksi dari pihak pemilik rent car mobil yang disewa terlapor.
"Kami sudah memeriksa saksi, dari pihak rent car, kemudian nanti kalau sudah semua diperiksa nanti akan digelar perkara, jika terdapat unsur pidana maka kasus ini tentu akan dilanjutkan,” tegasnya.
Reporter: bbn/bgl