search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cegah Penyebaran Corona, Koster Minta Kegiatan "Tajen" Dihentikan
Jumat, 20 Maret 2020, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Gubernur Bali Wayan Koster hari ini (20 Maret 2020) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan sabung ayam atau "tajen".

[pilihan-redaksi]

Surat Edaran Gubernur Bali bernomor 730/8125/sekret ini mengatur tentang  pembatasan  kegiatan keramaian sabung ayam (tajen).
 
Dasar pertimbangan dari surat edaran ini adalah penyebaran penyakit covid 19 (Corona) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Dasar lainnya adalah arahan  kebijakan pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran penyakit covid 19 untuk melakukan "social distancing" (menjaga jarak).

"Sehubungan dengan itu, seluruh masyarakat Bali diminta menghentikan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan termasuk sabung ayam (tajen). Aparat penegak hukum agar ikut melaksanakan pemantauan, pengawasan, penertiban, untuk memastikan upaya pencegahan cpvid 19 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,"demikian Gubernur Bali Wayan Koster Bali.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami