Disdukcapil Denpasar Terapkan Sistem Pendaftaran Online Untuk 10 Layanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Guna mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir mobilitas masyarakat selama Pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar meluncurkan inovasi baru bernama Pendaftaran melalui Daring/Online (Taring Disdukcapil). Pelayanan berbasis digitalisasi yang terpusat pada alamat website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php ini secara resmi akan diterapkan mulai Senin (8/6) besok.
[pilihan-redaksi]
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi Minggu (7/6) menjelaskan bahwa saat ini kita bersama sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Disdukcapil, sebagai salah satu OPD yang memberikan pelayanan dasar bidang kependudukan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih lagi, selama pandemi ini masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Karenanya, guna mendukung pelaksanaan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar secara resmi menerapkan Sistem Pendaftaran melalui daring/online yang bernama Taring Disdukcapil.
“Pada intinya kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini kita sedang masa penanganan Pandemi Covid-19, sehingga wajib terbiasa dengan pola adaptasi kebiasaan baru, dan pelayanan berbasis daring merupakan salah satu solusi sebagai upaya penerapan protokol kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 10 jenis pelayanan yang dilayani melalui sistem Taring Disdukcapil ini. Yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Jadi masyarakat tinggal mengakses website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php, selanjutnya memilih pelayanan yang dikehendaki, lalu mengikuti dan melengkapi berkas serta tahapan yang ditunjukan oleh program secara otomatis, dan bagi masyarakat yang kurang jelas bisa melaksanakan dengan dipandu oleh petugas Disdukcapil, Desa/Keluraha dan Kepala Lingkungan atau Dusun,” ujar Dewa Juli.
“Harapan kami tentu masyarakat dapat tetap melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan walaupun saat ini kita sedang dalam proses penerapan Protokol Kesehatan Masyarakat selama Pandemi Covid-19 ini,” paparnya.
Reporter: Humas Denpasar