search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Hukum Ngaben Sudaji Tak Jelas, Tim Hukum Layangkan SP3 Kedua Kalinya
Selasa, 23 Juni 2020, 14:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Hukum Berdikari Law Office menyayangkan sikap Kapolres Buleleng yang mengambangkan status hukum kasus Ngaben Sudaji
Mereka pun kembali melayangkan permohonan SP3 ke polisi. 


[pilihan-redaksi]
“Kami sedih dengan status tersangka dibuat mengambang begitu lama, maka kembali Tim Hukum ajukan permohonan SP3 ke Polres Buleleng,” kata anggota Tim Hukum Berdikari Law Office Nyoman Agung Sariawan usai menyerahkan berkas permohonan SP3 ke Polres Buleleng, Selasa (22/06/2020). 


Surat permohonan SP3 kedua kali dilayangkan oleh Kuasa Hukum Sariawan, Gede Suryadilaga, bersama Kuasa Non Litigasi dari DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. Surat permohonan ini juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Singaraja. Kasus ini telah berjalan hampir dua bulan namun tidak ada kejelasan. Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas kasus tersebut. Untuk itu, Tim Hukum mendesak kepastian hukum kasus ngaben Sudaji ke Polres Buleleng. 


Sariawan mengatakan jika permohonan SP3 yang kedua kalinya tidak segera direspon oleh Kapolres Buleleng maka akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri.


“Jika tidak digubris dan tetap terjadi diskriminasi hukum dimana soal berkumpulnya lebih 25 orang di tempat lain tidak ada yg diproses hukum maka kasusnya akan dibawa ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri dan melaporkan Polres Buleleng," tegas Sariawan. 


Sementara itu, Waketum Persadha Nusantara Suardana menyatakan bahwa telah terjadi diskriminasi penegakan hukum dalam kasus ngaben Sudaji.  

 

“Kami minta agar Kapolres dan penyidiknya dicopot saja dan tidak usah lagi tugas di Buleleng. Telah melakukan diskriminasi penegakan hukum  dengan menjadikan upacara adat di Bali sebagai tersangka secara kilat tanpa alat bukti yang kuat. Kita perlu Kapolres yang mengayomi dan melayani rakyat di Buleleng bukan yang suka menggantung status tersangka warga adat untuk kasus yang tidak jelas,” tegasnya.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami