search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jumlah Pamedek Dibatasi Saat Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha
Selasa, 30 Juni 2020, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hari Suci Saraswati yang diperingati sebagai hari turunya Ilmu Pengatahuan jatuh pada Sabtu, 4 Juli mendatang. Pun demikian mengingat saat ini masih dalam masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Denpasar, maka pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati akan dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Masyarakat.


[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, Dr. AA Ketut  Sudiana saat diwawancarai Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati dipusatkan di Pura Agung Jagatnatha Denpasar. Namun demikian mengacu pada SE Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka pelaksanaannya tidak melibatkan banyak orang.


“Secara upakara memang tetap seperti tahun sebelumnya, namun untuk pemedek kami batasi sesuai dengan Protokol Kesehatan yakni hanya sebanyak 30 orang, selain itu, pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan juga sudah disediakan, di pintu masuk akan disiagakan pecalang untuk mengecek penggunaan masker, sehingga masyarakat diharapkan maklum untuk kebaikan kita bersama,’ ujar Sudiana.


Pihaknya menjelaskan bahwa, selain pembatasan jumlah pemedek, perlengkapan selain upakara juga ditiadakan. Seperti halnya tabuh tetangguran, dan tari wali guna menghindari terjadinya kerumunan massa.


“Jadi untuk penerapan social dan physical distancing maka piranti selain upakara ditiadakan, dan bagi masyarakat umum kami tidak melarang untuk bersembahyang, namun demikian akan dilaksanakan penerapan protokol kesehatan mulai dari pembatasam jumlah pemedek yang melaksanakan persembahyangan, kewajiban untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan masker, serta penerapan PHBS di areal pura,” jelasnya.


Sudiana juga menekankan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di seluruh pura atau tempat ibadah lainya. Mengingat pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini merupakan tanggungjawab bersama.


“Pura yang biasanya ramai pemedek juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik dengan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak minimal 5 meter, dan masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat ini untuk kebaikan kita bersama di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami