search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pilkada 2020: KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Punya Hak Pilih Sama
Kamis, 30 Juli 2020, 10:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit dan yang sedang menjalani isolasi mandiri akan memiliki hak pilih yang sama dalam mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

[pilihan-redaksi]
Arief menegaskan, mereka harus menggunakan hak pilihnya. Karena, satu suara sangat berharga dalam menentukan kemajuan suatu daerah. Dia pun berharap, pilkada 2020 bisa diselenggarakan tepat waktu, lancar, damai, dan yang terpenting demokrasinya berkualitas.

"Demokrasinya harus berkualitas, semua pihak ikut memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu agar ini bisa terselenggara dengan lancar," ujar Arief saat diskusi virtual dengan tema 'Pilkada Sehat 2020, Apa Syaratnya?' pada Rabu 29 Juli 2020 seperti dikutip dari Liputan6.com dilansir dari merdeka.

Demokrasi berkualitas yang dimaksud Arief salah satunya adalah, pasien positif Covid-19 harus dilayani KPU dalam Pilkada. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi warga yang tidak bisa datang ke TPS agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Untuk mereka yang dibuktikan secara resmi, memang harus melakukan isolasi mandiri atau dirawat di RS karena positif (Covid-19), di regulasi kita, mereka akan dilayani di tempat mereka dirawat," kata dia.

Bila pasien dirawat di RS, petugas KPPS akan mendatangi RS tersebut dan membawa kotak suara sehingga pasien tetap bisa memilih calon pemimpin terbaiknya.

Selain itu, petugas KPPS harus betul-betul memastikan bahwa pasien Covid-19 yang ia layani merupakan warga yang terkonfirmasi positif. Harus ada bukti seperti hasil pemeriksaan yang berkala, dan lain sebagainya.

"Bagaimana kalau rakyat yang terkonfirmasi positif? Pertama, seseorang tidak mungkin menyatakan sendiri bila dirinya itu reaktif atau positif. Pasti harus dites dulu, baru terlihat," kata Ketua KPU ini.

Selain itu, tujuan harus ditunjukkannya bukti resmi kalau seseorang itu reaktif/ positif Covid-19 adalah agar tidak semua orang berpura-pura sakit. Arief menyebutkan, mungkin saja akan banyak masyarakat yang sehat namun akan berpura-pura sakit agar bisa dilayani di rumahnya.

"Yang kita layani di rumah juga harus ada hasil tes reaktif Covid-19 atau anjuran untuk isolasi mandiri. Tidak bisa kalau semuanya bilang 'maaf saya sedang diisolasi, saya harus dilayani di rumah', Tidak bisa itu," kata Arief.

Dia menegaskan, mereka yang dilayani di rumah, statusnya harus sebagai orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus sebagai suspek. Dan, harus memberitahu hasil tes Covid-19.

"Harus ada hasil swab atau keterangan dari pihak rumah sakit. Rumah sakit harus menyatakan bahwa dia reaktif atau positif Covid-19. Jadi antisipasinya semacam itu," katanya.

Nantinya, kata Arief, petugas KPPS akan dilengkapi dengan hazmat, bukan hanya masker, face shield dan sarung tangan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami