Berbaur dengan Tahanan Lain, Begini Kondisi Jerinx Saat Dijebloskan ke Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mau tidak mau, suka tidak suka, pengebuk Drumner Superman Is Dead I Gede Ari Astina atau Jerinx SID harus menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke rumah tahanan Polda Bali. Padahal sebelum ditangkap, pria asal Kuta itu gencar menolak rapid test diberlakukan di Indonesia.
[pilihan-redaksi]
Jerinx SID dijadikan tersangka terkait postingannya yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga dilaporkan ke Polda Bali, pada (6/6/2020) lalu. Akibatnya, suami model Nora Alexandra itu dijerat sebagai tersangka sejak Rabu (12/8/2020).
Ia dikenakan pasal ujaran kebencian dan pencemaran mana baik sebagaimana Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Setelah berstatus tersangka, pada Rabu (12/8/2020) siang, Jerinx SID diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama 4 jam. Ia didampingi kuasa hukum Wayan Gendo Suardana SH.
Setelah diperiksa, sebagai syarat administrasi masuk rutan, Jerinx harus menjalani beberapa tahapan. Salah satunya, Jerinx wajib menjalani rapid test di RS Bhayangkara di Denpasar.
Sejam kemudian, tim medis menunjukkan hasil rapid test ke Jerinx yang menunjukkan Non Reaktif. Lalu, pria yang badannya penuh tatto itu dijebloskan ke rutan tahanan berbaur dengan tersangka lainnya.
Sebelum digiring ke sel, Jerinx yang didampingi istrinya Nora Alexandra itu menyampaikan dirinya siap menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak gentar karena selama ini dia berjuang untuk masyarakat yang menjadi korban konspirasi kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.
“Saya menghormati proses hukum, saya tidak takut. Kritikan saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test," ujarnya.
Dia pun berharap semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.
Reporter: bbn/bgl