search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Periksa Kades, BPD, dan Kaling Terlibat Tim Kampanye Paslon
Sabtu, 19 September 2020, 13:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil 2 Prebekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

Tak hanya itu, 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa, 2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan  19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Tabanan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpolitik praktis dengan tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan ke dua Paslon ke KPU Tabanan pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tangal 4 dan 5 September 2020.

Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira adalah: 2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak pemerintah daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. Dari tim Kampanye Panji-Budi yaitu: 2 Anggota BPD.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE didampingi I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata Anggota Bawaslu Tabanan mengatakan, sejak hari Sabtu-Selasa (11-14/9/2020),  nama-nama yang tercatat dalam Tim Kampanye telah yang dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan. 

Menurut I Made Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas kades, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam Pilkada Tabanan.

Ini sesuai Undang - Undang no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1), Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa.

"Bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan," ujarnya. 

Rumada minta hal ini juga sebagai teladan Kepala Desa/ Prebekel yang lain, jangan sampai terjadi lagi dimana ada Prebekel terdaftar dalan tim kampanye. 

"Kami melakukan pencegahan, kenapa orang yang dilarang juga ikut dalam Tim kampanye calon," tambahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing masing  beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui setelah dapat surat dari Bawaslu Tabanan.

"Sementara mengenai sanksi, pihaknya masih akan melakukan penelitian dan lebih lanjut Bawaslu Tabanan merekomendasikan kepada KPU Tabanan yang dilarang menjadi tim kampanye Paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung Paslon," Tegas Rumada.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami