Stres Anak Sakit-sakitan, Residivis di Karangasem Konsumsi Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Penyesalan memang datang terlambat, begitu pula yang dirasakan oleh I KM alias Toris pria berusia 40 tahun asal Dusun Menanga, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Ia baru menyesali perbuatannya setelah diciduk Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karangasem akibat penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu pada akhir bulan September 2020 lalu.
"Saya sangat menyesal, saya meminta maaf kepada anak dan istri saya, dengan ini saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi hal yang sama lagi kedepannya," begitu ucapan Toris menyesali perbuatannya saat berlangsungnya rilis penangkapan dirinya yang berlangsung di Kantor BNNK Karangasem pada Selasa (06/09/2020).
Pria mantan narapidana atau residivis dengan kasus pembunuhan tersebut mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak satu bulan terakhir karena stres memikirkan salah satu anaknya yang sakit-sakitan. Selama ini, keluarga maupun istrinya tidak ada yang tahu bahwa ia mengonsumsi narkotika tersebut.
Sementara itu, Kepala BNNK Karangasem, Kompol. La Muati, S.H., M.H mengungkapkan, sebelum pelaku tertangkap berbekal informasi dari masyarakat, Kasi Berantas BNNK Karangasem setidaknya membutuhkan waktu penyelidikan sekitar satu bulan lamanya.
Sampai akhirnya pada 30 September 2020 pelaku berhasil ditangkap diduga setelah mengambil narkotika dari seseorang yang saat ini masih menjadi buronan.
"Saat itu, pelaku langsung digeledah dan ditemukan pada kantong jaket sebuah permen warna hijau dimana di dalamnya terdapat bungkusan alumunium voil yang berisi diduga narkotika jenis sabu," kata Kompol. La Muati di hadapan sejumlah awak media yang hadir.
Dari pengakuan pelaku, belakangan terungkap bahwa ia memperoleh narkotika dari seorang teman lama yang ia kenal pada saat menjalani masa hukuman kasus sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Karangasem.
Selama ini setelah terbebas dari masa hukuman kasus pembunuhan sekitar tahun 2008 silam, Toris masih berhubungan dengan temannya tersebut melalui telepon, pesan singkat maupun Whatsapp. Awalnya, ia diberikan Narkotika secara cuma - cuma alias gratis, namun belakangan ia harus membeli dengan harga Rp.500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta.
"Yang bersangkutan awalnya kenal dengan si penjual ini di LP pada saat menjalani hukuman kasus sebelumnya, setelah bebas lanjut berhubungan lewat telepon dan pesan singkat. Pertamanya diberikan gratis tapi selanjutnya pelaku disuruh membeli. Saat ini kita juga masih lakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan narkotika tersebut," tandas pria yang belum genap sebulan menjabat Kepala BNNK Karangasem tersebut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, BNNK Karangasem terapkan pasal 112 junto pasal 127 yang bersangkutan memiliki barang tersebut, karena juga memakai serta masih menunggu hasil lab sehingga dijadikan sebagai pemakai.
Reporter: bbn/krs