search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Jerinx Sesuai Tuntutan
Kamis, 12 November 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang lanjutan jawaban pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi nota pembelaan Penasehat Hukum dari Gede Ary Astina alias Jerinx, tidak kalah sengit dari pledoi yang dibacakan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., di muka sidang PN Denpasar.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dikatakan dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP. 

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah. 
"Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP," sentil JPU di persidangan, Kamis (12/11).

Lanjutnya, menyebut Penasehat hukum dari terdakwa Jerinx telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidakseriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan. 

Dalam hal ini, pihak JPU akan tetap dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, JPU menyebut dalam tanggapannya bahwa semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dinilainya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan. Dimana dalam tuntutan yang diajukan pihak JPU hukuman selama 3 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan Penasehat Hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini," tandas pihak JPU sembari menambahkan sebagai kesimpulan pokok Replik JPU, tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. 

"Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan Majelis Hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 03 November 2020," imbuhnya.

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, selanjutnya memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa (16/11).

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami